TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Benny Parasan adalah anggota DPRD Manado periode 2019-2024.
Saat ini politisi Partai Gerindra ini dipercaya sebagai Ketua Komisi 1 DPRD Manado.
Ia sudah 4 periode di DPRD Manado atau sejak 2004 lalu.
Awalnya ia masuk sebagai anggota dewan melalui Partai Damai Sejahtera atau PDS.
Namun pada Pemilu 2014, Benny Parasan kemudian mengendarai Partai Gerindra dan terpilih.
Baca juga: Harta Kekayaan Novie Paulus Anggota DPRD Minut dari PDIP, Lengkap Jumlah Tanah, Truk dan Hutang
Sebelum duduk di DPRD, peraih gelar sarjana hukum ini mengaku pernah bekerja sopir angkot.
Selain PDS, Benny Parasan juga pernah gabung dengan Partai Golkar dan aktif di FKPPI.
Harta Kekayaan
Setelah 4 periode di DPRD Manado, berapa kini harta kekayaannya?
Benny Parasan tercatat memiliki harta kekayaan lebih Rp 1,8 miliar pada 2021.
Terbanyak dalam bentuk tanah dan bangunan senilai Rp 1,55 miliar.
Terdiri satu bidang dan berada di Kota Manado, Sulawesi Utara.
Mantan Ketua Partai Gerindra Manado ini juga melaporkan hanya memiliki satu unit mobil yakni Honda HRV.
Hal tersebut tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN periodik 2021 atas nama Benny Parasan.
Tanggal penyampaian ke KPK, 29 Maret 2022. Diakses Tribun Manado, Sabtu (22/7/2023) malam.
Berikut rincian harta kekayaan Benny Parasan yang dilansir dari situs lhkpn.kpk.go.id:
I. DATA PRIBADI
1. Nama: Benny Parasan
2. Jabatan: Anggota DPRD Manado - Fraksi Gerindra
3. NHK: 42579
II. DATA HARTA
A. Tanah dan Bangunan Rp. 1.550.000.000
1. Tanah dan bangunan seluas 300 m2/180 m2 di Manado, hasil sendiri Rp. 1.550.000.000
B. Alat Transportasi dan Mesin Rp. 270.000.000
1. Mobil Honda HRV RU5 1.8 tahun 2017, hasil sendiri Rp.270.000.000
C. Harta Bergerak Lainnya Rp. 13.000.000
D. Surat Berharga Rp. ----
E. Kas dan Setara Kas Rp. ----
F. Harta Lainnya Rp. ----
Sub Total Rp. 1.833.000.000
III. Hutang Rp. ----
IV. Total Harta Kekayaan (II-III) Rp. 1.833.000.000
Jika Tak Jujur, Laporkan!
Seluruh penyelenggara negara di Indonesia tanpa terkecuali wajib mengisi LHKPN dengan benar.
Sebab LHKPN telah menjadi salah satu alat pengawasan dan pencegahan tindak pidana korupsi di Indonesia.
Agar semakin efektif mencegah korupsi, KPK mendorong masyarakat ikut mengawasi LHKPN para penyelenggara negara dan mengadukan jika ada perkembangan harta yang tidak jelas atau belum dilaporkan oleh pejabat.
Spesialis Pendaftaran dan Pemeriksaan (PP) LHKPN KPK Denny Setiyanto mengatakan LHKPN adalah semua harta yang dimiliki penyelenggara negara, termasuk anak dan pasangan yang di dalam tanggungannya.
Menurutnya, masyarakat bisa bantu memantau dan mengawasi perkembangan harta pejabat.
Di situs elhkpn.kpk.go.id juga, masyarakat bisa melaporkan penyelenggara negara yang tidak jujur dalam pelaporan harta kekayaannya.
Pelaporan dilakukan dengan menyertakan bukti harta-harta yang belum dilaporkan penyelenggara negara. Jika bukti-bukti dirasa cukup kuat, KPK akan menelusurinya. (jum)
Dapatkan berita-berita menarik lainnya dari Tribun Manado di Google News