Pembunuhan di Tompasobaru

Nasib 2 Kakak Beradik Tersangka Kasus Pembunuhan di Tompasobaru Minsel, Dijerat Pasal Hukuman Mati

Editor: Tirza Ponto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Update kasus pembunuhan di Tompasobaru, Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara pada Senin (17/7/2023) malam.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Update kasus Pembunuhan di Tompasobaru, Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara.

Warga Sulawesi Utara akhir-akhir ini dihebohkan dengan kasus Pembunuhan di Tompasobaru, Minsel.

Satu korban tewas dibunuh kakak beradik.

Personel Polres Minahasa Selatan dilibatkan dalam pengamanan rangkaian ibadah pemakaman korban pembunuhan di Desa Pinaesaan, Kecamatan Tompasobaru, Minsel, Sulawesi Utara. (Tribunmanado.co.id/Dok. Polres Minsel)

Kedua tersangka pun kini ditahan.

Mereka kini dijerat dengan Pasal 340.

Seperti diketahui Pasal 340 adalah pasal dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Kejadian ini pun masih terus ditangani pihak berwajib.

Baca juga: Kronologi Kasus Pembunuhan di Bitung Sulawesi Utara, Korban Sempat Tawarkan Tumpangan ke Saksi

Terbaru, Kapolres Minahasa Selatan (Minsel) AKBP Feri Sitorus meminta warga untuk menghormati proses hukum serta mendukung upaya pemeliharaan stabilitas kamtibmas.

"Kami bergerak cepat, saat ini tersangkanya sudah kami amankan. Keduanya sudah dilakukan penahanan," ungkapnya Kamis (20/7/2023)

Menurutnya, Pasal yang dipersangkakan kepada kedua tersangka yaitu Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP lebih sub Pasal 351 ayat 3 KUHP Jo pasal 55 KUHP & pasal 56 KUHP.

"Ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun," jelasnya

Viral Video Saling Serang Antar Kampung

Sebelumnya, publik Sulawesi Utara dihebohkan dengan video warga yang saling serang dengan senjata tajam.

Dari informasi yang diterima, peristiwa tersebut terjadi di di Desa Tompasobaru Satu, Kecamatan Tompasobaru, Kabupaten Minahasa Selatan.

Permasalahan ini diduga dipicu usai seorang warga bernama Nikson Sumual meninggal ditikam dua orang terduga pelaku kakak beradik.

Kejadian pembunuhan terjadi Senin (17/7/2023) malam sekitar pukul 20.00 Wita.

Berdasarkan informasi dari warga di desa Pinaesaan Tompasobaru, korban tewas setelah ditikam.

Keduanya pelaku pun ditangkap pada Selasa (18/7/2023) sekitar pukul 03.00 Wita.

Keduanya diketahui bernama Dandi alias DM (24) dan Vaysen alias VM (20), warga Desa Kinalawiran jaga V Kecamatan Tompaso Baru.

Kapolres Minahasa Selatan AKBP Feri Sitorus menjelaskan kedua terduga pelaku diamankan di area perkebunan gunung rotan Kecamatan Tompaso Baru dengan barang bukti satu buah pisau yang digunakan untuk menikam korban.

"Terduga DM diamankan terlebih dahulu dan sudah dibawa ke Mapolres Minsel sedangkan VAY diamankan menyusul," jelasnya.

AKBP Feri Sitorus Pimpin Pengamanan Ibadah Pemakaman Korban Pembunuhan

Ratusan personel Polres Minahasa Selatan (Minsel) dilibatkan dalam pengamanan rangkaian ibadah pemakaman korban pembunuhan di Desa Pinaesaan, Kecamatan Tompasobaru, Minsel, Sulawesi Utara.

Pengamanan dipimpin langsung Kapolres Minsel, AKBP Feri R. Sitorus dan Wakapolres Minsel, Kompol Muhammad Fadli.

Pengamanan melibatkan seluruh pejabat utama, perwira, brigadir, Polres Minsel dan polsek rayonisasi.

"Pengamanan terbuka dengan menggelar personel di sejumlah titik ploting kerawanan, didukung kegiatan intelijen, mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif, menyampaikan himbauan kepada masyarakat untuk sama-sama menjaga stabilitas kamtibmas," ujarnya, Kamis (20/7/2023).

Rangkaian ibadah di rumah duka hingga proses pemakaman dikawal dan diamankan oleh personel Polres Minsel.

Terpantau hingga Kamis pagi (20/7/2023), situasi wilayah Kecamatan Tompasobaru dalam keadaan aman dan kondusif.

"Kami ucapkan terima kasih kepada unsur pemerintah kecamatan, desa, dan seluruh elemen masyarakat yang sudah membantu kami dalam menjaga stabilitas kamtibmas. Tersangka sudah diamankan dengan cepat, proses hukum saat ini telah berjalan, kita percayakan penanganannya pada pihak kepolisian," imbau AKBP Feri Sitorus.

(TribunManado/Ren)

Baca juga: Dugaan Suap Timsel Komisioner KPU 7 Kabupaten/Kota Sulut, Ini Nama 20 Besar Calon Anggota KPU Minsel

Berita Terkini