Korupsi PT Air Manado

Mantan Ketua DPRD Manado Ferro Taroreh Divonis 4,5 Tahun Dalam Kasus Korupsi PT Air

Penulis: Nielton Durado
Editor: Rizali Posumah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang putusan korupsi PT Air Manado.

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID -- Mantan Ketua DPRD Manado Ferro Taroreh menjadi terdakwa kedua yang menjalani sidang putusan dalam kasus korupsi PT Air Manado, Kamis 13 Juli 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Dalam putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Agus Dharmanto, terdakwa Ferro Taroreh dijatuhi hukuman penjara.

Hukuman terdakwa Ferro Taroreh dibagi dalam vonis 4 tahun 6 bulan tahun, ditambah denda Rp 200 juta yang bila tak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara dua bulan.

Terdakwa Ferro Taroreh juga diwajibkan membayar uang penggantian senilai Rp 2,8 milyar.

Apabila uang pengganti tak dibayar dalam satu bulan pasca putusan.

Maka harta benda terdakwa Ferro Taroreh akan disita.

"Kalau harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka harus menjalani pidana kurungan selama satu tahun enam bulan," ucap hakim Agus Dharmanto.

Secara keseluruhan total hukuman uang dijatuhi kepada terdakwa Ferro Taroreh adalah pidana kurungan selama enam tahun empat bulan.

Kuasa hukum Ferro Taroreh yakni Adi Bawaeda mengatakan pihaknya masih akan pikir-pikir dulu terkadang vonis yang dijatuhi oleh majelis hakim.

"Terkait putusan ini kami masih akan pikir-pikir dulu yang mulia," tutur dia. (nie)

Baca Berita Lainnya di Google News

Baca Berita Terbaru Tribun Manado KLIK INI

Berita Terkini