Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kanit Resmob Ipda Stovie Tulung dan Katim 2 Resmob Polres Bitung, pimpin personel gabungan tangkap dua orang pemuda Kota Bitung.
Mereka adalah FD alias Fahmi (21) dan GS alias Thio (22).
Kedua pemuda pengangguran, berurusan dengan Polisi karena diduga melakukan tindah pidana penganiayaan pakai botol kaca.
Menurut Kapolres Bitung AKBP Tommy Bambang Souissa SIK, kedua pemuda itu melakukan pemukulan ke laki-laki Agus Suprianto (23).
Peristiwa pemukulan itu, bermula ketika pelaku berada di acara ulang tahun anak temannya di Kelurahan Wangurer Barat Kecamatan Madidir, Sabtu (8/7/2023).
Saat itu mereka konsumsi minuman Bir.
Lalu pelaku Fahmi, manaruh curiga terhadap korban Agus diduga akan berniat tidak baik ke rekannya Thio.
Fahmi lalu mengambil botol Bir kosong, dan memukul ke arah kepala korban Agus.
Akibatnya botol bir kosong pecah di kepala korban.
Tak berhenti di situ, pecahan botol di pakai lagi pelaku untuk menikam korban.
Setelah beraksi, para pelaku langsung kabur.
Atas perbuatan itu, korban melayangkan laporan Polisi di Polres Bitung.
"Kedua pelaku di tangkap Polisi, di dua Kelurahan yang ada di Kecamatan Madidir. Dan berlangsung tanp perlawanan," kata Kapolres melalui Kasi Humas Polres Bitung Ipda Iwan Setyabudi, Rabu (12/7/2023).
Penangkapan terhadap dua pelaku, hanya sekitar tiga jam dari waktu kejadian. (crz)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.