Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Dua laki-laki teknisi pemasang Baterai Tower PT Indosat, SM alias Frits (48) dan DK alias Dani (29) dilapor vendor mereka ke Polisi.
Atas dugaan, penggelapan 26 unit Baterai Tower PT Indosat.
"Mereka tangkap oleh petugas gabungan Resmob Polsek Matuari dan Tim 2 Resmob Polres Bitung.
Di rumah masing-masing, tanpa perlawanan Sabtu (8/7/2023)," kata Kapolres Bitung AKBP Tommy Bambang Souissa SIK melalui Kasi Humas Ipda Iwan Setyabudi, Selasa (11/7/2023).
Saat di tangkap dan di interogasi, kedua pelaku mengakui akan perbuatan mereka.
Dari aksinya, dua laki-laki yang merupakan teknisi spesial penggantian baterai tower PT Indosat, sudah menjual delapan buah baterai ke Tondano.
Satu unit, mereka jual dengan harga Rp 250 ribu dan telah terjual delapan unit.
Sehingga mereka mendapat hasil penjuakan, Rp 2 Juta dimana hasil penjualan dibagi dua masing-masing Rp 1 Juta.
Kasus ini, bermula dari informasi Polisi bahwa di sebuah Bengkel Mobil yang terketak di Kelurahan Manembo-nembo bakal ada transaksi jual beli Baterai Tower.
Saat itu juga Tim Resmob langsung menuju lokasi, namun ketika sampai pelaku sudah keluar dari bengkel.
Polisi terus melakukan pengembangan, dan berhasil menangkap pelaku besert empat buah baterai tower PT Indosat.
Pelaku juga mengatakan ada baterai yang sama dirumah temannya di Kelurahan Wangurer Timur Kecamatan Madidir dan langsung diamankan polisi.
Pelaku juga mengakui menyimpan baterai di rumahnya sebanyak 14 buah, selanjutnya baterai tersebut diamankan ke Polsek bersama pelaku.
Kini, dua pelaku bersama barang bukti ke Polsek Matuari di serahkan kepada piket res untuk di proses sesuai hukum yg berlaku. (crz)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.