Kasus Penipuan

Dijanjikan Untung Miliaran Rupiah dari Dukun Pengganda Uang, Korban Malah Dapat Keresek Isi Sampah

Editor: Glendi Manengal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Dukun

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seperti yang diketahui di Indonesia sering ada kasus tertipu soal pengganda uang.

Diketahui kasus tersebut sering terjadi hingga banyak memakan korban.

Terkait hal tersebut kini kembali terjadi.

Dimana seorang dukun pengganda uang menipu beberapa orang.

Dukun tersebut menjanjikan bakal keuntungan Miliaran Rupiah.

Hingga meminta sejumlah uang untuk dilipat gandakan.

Namun berujung penipuan.

Hingga akhirnya pihak kepolisian turun tangan tangani kasus tersebut.

Baca juga: Cewek Manado Diva Eunike Finalis Miss Elite Model Manado 2023 Siap Mengikuti Grand Final 

Baca juga: Jelang TIFF 2023, Dispar Tomohon Gelar Pelatihan Dekarator Bunga

Polres Sukabumi Kota berhasil meringkus dukun pengganda uang.

Pelaku bernama Hidayatullah, ia ditangkap di sebuah kontrakan di Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Kasus ini terungkap saat seorang korban melaporkannya ke Polsek Sukaraja.

Kapolsek Sukaraja, Kompol Dedi Suryadi, mengatakan, aksi dukun pengganda uang tersebut mulai terkuak saat korban bernama Asep Burhanudin (72) asal Ciparay, Kabupaten Bandung, membuat laporan dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang pada Minggu (2/7/2023).

 "Setelah itu, kita langsung lidik dan menangkap pelaku sekira pukul 07.00 WIB di sebuah kontrakan di wilayah Kampung Legoknyenang, Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja," ujar Dedi, Kamis (6/7/2023).

Selain meringkus pelaku, petugas kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Ada berbagai jenis minyak wangi, dupa, dan beberapa kardus yang berisikan sampah berupa kertas kosong yang dibungkus lakban hitam.

"Saat beraksi pelaku itu menggunakan barang-barang klenik seperti berbagai jenis minyak wewangian dan dupa merek Gunung Kawi agar korbannya percaya. Biasanya ada ritual kalau sudah ada syarat gitu," paparnya.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, modus operandi pelaku awalnya mengajak korban kerja sama untuk menarik atau mengambil uang amanah yang bernilai triliunan.

Setelah itu, pelaku mengiming-imingi jika nantinya uang tersebut cair, korban akan diberi uang sebesar Rp 3 miliar.

Namun sebelum itu, pelaku meminta sejumlah uang dan berpura-pura membeli sejumlah barang persyaratan untuk mengambil uang tersebut.

"Jadi, uang tersebut sebagian akan digandakan menjadi berkali-kali lipat, setelah korban bersedia memberikan uang sebesar Rp 40 juta secara mencicil," ungkap dia.

Pelaku menjanjikan uang amanah tersebut akan cair ketika pukul 13.00 WIB pada Minggu (2/7/2023).

Uang tersebut akan muncul di dalam kardus yang sudah dibungkus dengan keresek hitam yang disimpan di dalam kamar kontrakan pelaku.

"Kemudian pelaku membawa uang korban tersebut dan ketika mengecek kardus yang berada di dalam kamar tersebut, ternyata isinya hanya kertas kosong dan sampah," bebernya.

Akibat perbuatanya, pelaku diancam Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang Penipuan atau Penggelapan dengan ancaman empat tahun kurungan penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id

Berita Terkini