Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID -- Dua mantan Kepala Dinas (Kadis) di Kabupaten Bolmong, Sulawesi Utara (Sulut) dijebloskan ke penjara lantara terseret kasus dugaan korupsi.
Salah satunya bahkan sudah menjalani sidang putusan dan bersifat inkrah.
Kedua mantan pejabat eselon dua Bolmong ini adalah Abdul Haris Bambela mantan Kadis Sosial dan Channy Wayong, mantan Kadis PUPR Bolmong.
Abdul Haris Bambela didakwa atas korupsi Rehabilitas Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) dari Kementrian Sosial RI bersama dua terpidana lainnya.
Mereka divonis bersalah oleh majelis hakim dan telah miliki putusan inkrah dari PN Manado.
Abdul Haris Bambela divonis pidana penjara 5 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp200 juta.
Dengan ketentuan, jika denda tidak dibayar, maka terdakwa harus ganti rugi dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Sementara untuk mantan kadis PUPR Bolmong yakni Channy Wayong, didakwa atas kasus korupsi pembangunan jalan di desa Insil.
Kasus ini ditangani oleh Polda Sulut dan jumlah kerugian negaranya adalah sekitar Rp 2,9 milyar.
Saat ini Channy Wayong masih menjalani sidang di PN Manado bersama dua terdakwa lainnya. (Nie)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.