Kasus Mario Dandy Satriyo

Mario Dandy Satriyo Sandang Status Baru, Tersangka Pencabulan terhadap Pacar Sendiri

Editor: Frandi Piring
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mario Dandy Satriyo. Mario Dandy Satriyo Sandang Status Baru. Tersangka Pencabulan terhadap Pacar Sendiri, AG.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Babak baru rangkaian kasus yang menjerat Mario Dandy Satriyo.

Mario Dandy Satriyo diketahui berstatus kasus penganiayaan kepada David Ozora.

Setelah menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan kepada D, Mario kini menyandang status baru sebagai tersangka pencabulan terhadap anak AG.

Penetapan status tersangka diberikan kepada Mario setelah pihak Polda Metro Jaya terus menelusuri dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, sebagaimana yang dilaporkan AG.

"Iya, sudah (jadi tersangka)," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (3/7/2023).

Kombes Hengki bahkan menyebut, status Mario sebagai tersangka sudah ditetapkan sejak tanggal 27 Juni 2023 lalu.

Terancam 15 tahun penjara

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, putra dari Rafael Alun Trisambodo itu terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.

"Disangkakan pasal 76D juncto Pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun," ujar Trunoyudo.

"Dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun," sambung dia.

Kuasa hukum AG puas

Kuasa Hukum anak AG, yakni Mangatta Toding Allo langsung mengapresiasi penetapan tersangka Mario soal kasus dugaan pencabulan yang dilakukan kepada kliennya.

"Kami baru dapat informasi tadi oleh penyidik kepada kami sebagai tim pelapor.

Kami mengapresiasi kerja objektif dari pihak Polda Metro Jaya," ucap Mangatta.

Mangatta menilai, sejak awal status naik penyidikan, sudah jelas ada tindak pidana yang dilakukan oleh Mario.

Bukti-bukti tindakan pencabulan yang dilakukan oleh Mario pun sudah jelas diperlihatkan ketika pihaknya mendampingi anak AG.

"Memang yang dialami anak AG ini benar-benar suatu tindak pidana.

Buktinya sangat jelas setelah kami mendampingi AG terakhir.

Buktinya kami diperlihatkan oleh penyidik memang sangat jelas pelakunya ada MDS," ungkap dia.

Terkait penetapan status Mario, Mangatta menyerahkan proses hukum ke penyidik dan mengawasi kinerja polisi.

"Sementara untuk anak AG, tetap akan kami dampingi untuk proses ke depannya," tutup Mangatta.

(Sumber: Kompas.com)

Berita Terkini