Mitra Sulawesi Utara

Selundupkan Miras Via Pelabuhan Manado, Mahasiswa Asal Mitra Diciduk Tim ROTR

Penulis: Nielton Durado
Editor: Rizali Posumah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barang bukti miras.

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID -- Seorang mahasiswa bernama Jerol Sumendap (26) warga Desa Tombatu, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), ditangkap tim Resmob on The Road (ROTR) Polresta Manado. 

Jerol ditangkap pada Senin 26 Juni 2023 saat mencoba menyelundupkan minuman keras (miras) jenis cap tikus, via pelabuhan Manado. 

Kapolresta Manado Kombes Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Kompol Sugeng Wahyudi Santoso mengatakan pelaku ditangkap setelah melihat gerak-gerik mencurigakan. 

Menurutnya, penangkapan terhadap pelaku berawal saat Tim Alpha ROTR Polresta Manado yang sedang berpatroli mengelilingi kawasan Marina Plaza, melihat gerak-gerik mencurigakan mobil Toyota Avanza warna putih DB 1488 JC yang saat itu sedang parkir di belakang pinggiran pantai. 

Saat dilakukan penggeledahan, dibagian bagasi belakang mobil ditemukan 13 kardus berisikan miras jenis Cap Tikus dalam kemasan plastik.

"Cap tikus ini ditotal berjumlah 390 liter," ujarnya, Selasa 27 Juni 2023 via telepon. 

Usai mendapatkan barang bukti, pelaku langsung dibawah ke Polresta Manado untuk dilakukan penyelidikan. 

Dari informasi yang diperoleh, diketahui pelaku hendak menjual miras tersebut ke beberapa kabupaten di Nusa Utara. 

“Pelaku saat ini sudah kami amankan bersama barang bukti 13 dus berisikan miras jenis Cap Tikus Tanpa Izin di Mako Polresta Manado,” tandasnya. (Nie)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Berita Terkini