TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Seorang pria bernama Ronald Lontaan (31), warga Kelurahan Mahakeret Timur, Kecamatan Wenang, Manado, Sulawesi Utara, ditangkap oleh Tim Bravo Resmob on the Road (ROTR) Polresta Manado.
Ronald Lontaan ditangkap pada Kamis (22/6/2023) di kediamannya.
Ia ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan terkait pencurian satu unit televisi di Kecamatan Wenang.
Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Sugeng Wahyudi Santoso, mengatakan pelaku ditangkap atas laporan pencurian barang elektronik.
Dari laporan tersebut, korban diketahui bernama Roy Saelan (53).
Awalnya, korban terbangun dari tempat tidur dan hendak ke kamar mandi.
Baca juga: Sekretaris DPC PDIP Sulut Reza Rumambi: Selama di Kapal KM Dorolonda Ada Pelatihan Saksi Tatap Muka
Baca juga: Elektabilitas Anies Baswedan Terus Turun, Dianggap Tak Bisa Jaga Momentum
Namun betapa kagetnya dia ketika melihat pintu rumahnya sudah terbuka lebar.
Selain itu, televisi berukuran 32 inci pun hilang dari ruang tamunya.
Korban kemudian membuat laporan ke polisi terkait hal itu.
Tak berselang lama, polisi langsung menangkap pelaku.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita satu buah televisi sebagai barang bukti.
"Sekarang pelakunya sudah ditahan dan diperiksa penyidik," tegas Kompol Sugeng Wahyudi Santoso.(*)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.