PAW Legislator Gerindra Tomohon

Intip Harta Kekayaan Santi Runtu, Anggota DPRD Tomohon yang Pindah dari Gerindra ke PDIP

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Intip Harta Kekayaan Santi Runtu, Anggota DPRD Tomohon yang Pindah dari Gerindra ke PDIP - Santi Maria Runtu atau Santi Runtu diketahui melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK RI secara berkala.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut harta kekayaan Santi Runtu, anggota DPRD Kota Tomohon periode 2019-2024.

Santi Runtu dikabarkan resmi bergabung dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Tomohon, Sulawesi Utara pada 2023.

Politisi perempuan kelahiran 30 September 1983 ini sebelumnya merupakan kader Partai Gerindra Tomohon.

Ia sudah dua kali terpilih sebagai Anggota DPRD Tomohon dari Partai Gerindra pada Pileg 2014 dan 2019.

Santi Maria Runtu atau Santi Runtu diketahui melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK RI secara berkala.

Politisi yang dikabarkan pindah dari Partai Gerindra ke PDIP ini melaporkan memiliki harta kekayaan pada 2022 sebanyak Rp 794,5 juta.

Terbanyak dalam bentuk alat transportasi, yakni berupa mobil Toyota Fortuner senilai Rp 550 juta.

Santi Runtu juga melaporkan memiliki dua bidang tanah yang berlokasi di Kota Tomohon.

Selain itu, ia juga mencantumkan memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 55 juta.

Serta kas dan setara kas sebanyak Rp 39,5 juta.

Hal tersebut tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN periodik 2022 atas nama Santi Maria Runtu.

Diakses dari laman lhkpn.kpk pada Kamis 15 Juni 2023, laporan tersebut disampaikan pada 30 Maret 2023.

Berikut rincian harta kekayaan Santi Maria Runtu :

I. Data Pribadi

Nama: Santi Maria Runtu
Jabatan: Anggota DPRD
NHK : 540709

II. Data Harta

A. Tanah dan Bangunan Rp 150.000.000

1. Tanah Seluas 630 m2 di Kota Tomohon, hasil sendiri, Rp 50.000.000

2. Tanah Seluas 1500 m2 di Kota Tomohon, hasil sendiri, Rp 100.000.000

B. Alat Transportasi dan Mesin Rp 550.000.000

1. Mobil Toyota Fortuner 2.8 VRZ 4X2 Tahun 2022, hasil sendiri, Rp 550.000.000

C. Harta Bergerak Lainnya Rp 55.000.000

D. Surat Berharga Rp ----

E. Kas dan Setara Kas Rp 39.533.833

F. Harta Lainnya Rp ----

Sub Total Rp. 794.533.833

III. Hutang Rp ----

IV. Total Harta Kekayaan (II-III) Rp. 794.533.833

Tak Jujur, Laporkan!

Seluruh penyelenggara negara di Indonesia tanpa terkecuali wajib mengisi LHKPN dengan benar.

Sebab LHKPN telah menjadi salah satu alat pengawasan dan pencegahan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Agar semakin efektif mencegah korupsi, KPK mendorong masyarakat ikut mengawasi LHKPN para penyelenggara negara dan mengadukan jika ada perkembangan harta yang tidak jelas atau belum dilaporkan oleh pejabat.

Spesialis Pendaftaran dan Pemeriksaan (PP) LHKPN KPK Denny Setiyanto mengatakan hal itu pada sosialisasi bertema “Peran Serta Masyarakat Dalam Pengawasan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara”, Rabu 21 September 2022.

Menurutnya, masyarakat bisa bantu memantau dan mengawasi perkembangan harta pejabat.

Setiap warga bisa melaporkan jika menemukan pelanggaran.

“Tapi kita tidak bisa asal main tuduh, harus ada bukti yang jelas," kata Denny Setiyanto dilansir dari situs KPK.

Di situs elhkpn.kpk.go.id juga, masyarakat bisa melaporkan penyelenggara negara yang tidak jujur dalam pelaporan harta kekayaannya.

Pelaporan dilakukan dengan menyertakan bukti harta-harta yang belum dilaporkan penyelenggara negara. Jika bukti-bukti dirasa cukup kuat, KPK akan menelusurinya. (*)

Baca Berita Lainnya dari Tribun Manado di sini:
https://bit.ly/3BBEaKU

Berita Terkini