Sulawesi Utara

Berikut 4 Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang di Sulawesi Utara, Ada Via Aplikasi Online

Penulis: Alpen Martinus
Editor: Alpen Martinus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Press Conference pengungkapan Kasus TPPO oleh Polda Sulawesi Utara, Jumat (9/6/2023).

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sulawesi kini rawan terhadap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Perlu pengawasan lebih ketat lagi, agar tak kebablasan.

Polda Sulawesi Utara pun sudah memaksimalkan kerja mereka untuk mencegah terjadinya TPPO.

Baca juga: Sebanyak 1.900 Jenazah WNI Korban TPPO Perdagangan Manusia Dipulangkan ke Indonesia

Press Conference pengungkapan Kasus TPPO oleh Polda Sulawesi Utara, Jumat (9/6/2023). (tribunmanado.co.id/Rhendi Umar)

Sejauh ini sudah banyak kasus TPPO yang digagalkan.

Mereka pun melakukan proses hukum terhadap para pelakunya.

Para korban pun mendapat perlindungan.

Selain itu ada edukasi juga terhadap korban agar tak mudah terbuai.

Baca juga: Daftar Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang yang Diungkap Polda Sulut Selama Tahun 2023

Selain kasus TPPO lewat salah satu aplikasi online di Penginapan Manado, ada 4 kasus lain yang diungkap jajarannya.

Pertama

LP/B/57/IV/2023/SPKT/POLRES MINSEL/POLDA SULUT, tanggal 18 April 2023.

Tempat Kejadian Perkara (TKP) Kelurahan Buyungon, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minsel.

Dalam kasus ini korban perempuan berinisial MT, umur 48 tahun, warga Kecamatan Amurang, Kabupaten Minsel.

Baca juga: AKBP Feri Sitorus Ingatkan Anggota Polres Minsel Respon Cepat Tangani Laporan Tindak Pidana

Tersangkanya juga perempuan berinisial RP, warga Kecamatan Sinonsayang, Kabupaten Minsel.

Kedua

LP/B/48/V/2023/SPKT/RES BOLSEL/POLDA SULUT, tanggal 19 Mei 2023)

TKP, Desa Dudepo, Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolsel, hari Rabu tanggal 17 Mei 2023.

Korban, perempuan berinisial VPM, umur 15 tahun, warga Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolsel.

Tersangka, laki-laki berinisial RD, umur 34 tahun dan perempuan berinisial YL, warga Kecamatan Bolaang Uki, Kab. Bolsel
Modusnya, Pekerja Seks Komersial.

Ketiga

LP/B/49/V/2023/SPKT/RES BOLSEL/POLDA SULUT, tanggal 20 Mei 2023).

TKP Desa Dudepo, Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolsel, Sulawesi Utara.

Korban perempuan berinisial SSM, umur 17 tahun, warga Kecamatan Bolaang Uki, Kab Bolsel.

Tersangka laki-laki berinisial RD, umur 34 tahun, dan perempuan berinisial YL umur 36 tahun, warga Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolsel, Modus, PSK.

Keempat

LP/B/446/VI/2023/SPKT/RES BITUNG/POLDA SULUT, tanggal 04 Juni 2023) TKP, Pelabuhan Kota Bitung.

Korban, empat orang perempuan masing-masing berinisial R (17), V (18), S (17), dan R (16), seluruhnya warga Kabupaten Minahasa Utara.

Tersangka perempuan berinisial W, umur 33 tahun, warga Kabupaten Minahasa Utara
Modus, PSK dan Ladies. Barang bukti, Tiket (Ren)

Berita Terkini