LHKPN

Daftar Harta Kekayaan Ketua DPRD Minahasa Tenggara Marty Ole dari PDIP

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPRD Mitra Marty Ole yang juga politisi PDIP. Segini harta kekayaannya.

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Ketua DPRD Minahasa Tenggara Marty Ole tercatat memiliki harta kekayaan pada 2021 sebanyak Rp 1,4 miliar. 

Terbanyak dalam bentuk tanah dan bangunan. Total nilai Rp 2 miliar lebih. 

Terdiri 4 bidang. Semuanya berlokasi di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Sulawesi Utara.

Politisi PDIP ini juga melaporkan memiliki 1 unit mobil Mitsubishi Expander tahun 2021 senilai Rp 50 juta

Diaken jemaat GMIM Anugerah Lowu Satu Kolom XV itu juga mencantumkan hutang senilai Rp 714 juta lebih.

Hal tersebut tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN periodik 2021 atas nama Marty Mareyke Ole. 

Tanggal penyampaian 14 Maret 2022. Diakses Tribun Manado, Kamis 8 Juni 2023. 

 

 

LHKPN adalah semua harta yang dimiliki penyelenggara negara, termasuk anak dan pasangan yang di dalam tanggungannya.

Berikut rincian harta kekayaan Marty Ole yang juga peraih gelar magister sains dengan predikat Cumlaude dari Universitas Samratulangi (Unsrat) Manado pada April 2023:   

I. DATA PRIBADI
1. Nama: Marty Mareyke Ole 
2. Jabatan: Ketua DPRD Minahasa Tenggara 
3. NHK : 527867

II. DATA HARTA

A. Tanah dan Bangunan Rp. 2.075.500.000

1. Tanah dan bangunan seluas 1371 m2/200 m2 di Minahasa Tenggara, hibah dengan akta Rp. 980.000.000

2. Tanah seluas 183 m2 di Minahasa Tenggara, hasil sendiri Rp. 95.000.000

3. Tanah seluas 19747 m2 di Minahasa Tenggara, warisan Rp. 545.500.000

4. Tanah seluas 16585 m2 di Minahasa Tenggara, warisan Rp. 455.000.000

B. Alat Transportasi dan Mesin Rp. 50.000.000

1. Mobil Mitsubishi Expander tahun 2021, hasil sendiri Rp. 50.000.000

C. Harta Bergerak Lainnya Rp. ----

D. Surat Berharga Rp. ----

E. Kas dan Setara Kas Rp. 5.531.291

F. Harta Lainnya Rp. ----

Sub Total Rp. 2.131.031.291

III. Hutang Rp. 714.674.855

IV. Total harta kekayaan (II-III) Rp. 1.416.356.436


Tak Jujur, Laporkan!

Seluruh penyelenggara negara di Indonesia tanpa terkecuali wajib mengisi LHKPN dengan benar.

Sebab LHKPN telah menjadi salah satu alat pengawasan dan pencegahan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Agar semakin efektif mencegah korupsi, KPK mendorong masyarakat ikut mengawasi LHKPN para penyelenggara negara dan mengadukan jika ada perkembangan harta yang tidak jelas atau belum dilaporkan oleh pejabat.

Spesialis Pendaftaran dan Pemeriksaan (PP) LHKPN KPK Denny Setiyanto mengatakan hal itu pada sosialisasi bertema “Peran Serta Masyarakat Dalam Pengawasan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara”, Rabu 21 September 2022.

"LHKPN adalah semua harta yang dimiliki penyelenggara negara, termasuk anak dan pasangan yang di dalam tanggungannya," jelas Denny Setiyanto.

Menurutnya, masyarakat bisa bantu memantau dan mengawasi perkembangan harta pejabat.

Setiap warga bisa melaporkan jika menemukan pelanggaran.

“Tapi kita tidak bisa asal main tuduh, harus ada bukti yang jelas," kata Denny Setiyanto dilansir dari situs KPK.

Di situs elhkpn.kpk.go.id juga, masyarakat bisa melaporkan penyelenggara negara yang tidak jujur dalam pelaporan harta kekayaannya.

Pelaporan dilakukan dengan menyertakan bukti harta-harta yang belum dilaporkan penyelenggara negara. Jika bukti-bukti dirasa cukup kuat, KPK akan menelusurinya. (jum)

Dapatkan berita-berita menarik lainnya dari Tribun Manado di Google News

 

Berita Terkini