TRIBUNMANADO.CO.ID - Oknum anggota polisi berinisial MKS ditahan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah.
Penyebabnya, MKS diduga terlibat pada kasus pemerkosaan anak dibawah umur di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah.
Berikut penjelasan Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Pol Agus Nugroho.
Dia menyebut, oknum anggota polri tersebut sudah ditahan namun belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Saat ini masih dilakukan proses pemeriksaan," ujar Irjen Pol Agus Nugroho di Markas Polda Sulteng Kamis (1/5/2023).
MKS menjadi satu di antara 11 orang yang diduga terlibat kasus tersebut.
Selain oknum anggota polisi, ada juga pelaku yang merupakan oknum guru dan oknum kepala desa.
Penyebab MKS Belum Jadi Tersangka
Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Pol Agus Nugroho menjelaskan apa penyebab MKS belum jadi tersangka kasus pemerkosaan dengan korban remaja 16 Tahun.
"Memang betul yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka.
Karena khusus untuk yang bersangkutan kita masih minim alat bukti," ujar pria kelahiran Bandung, 14 Agustus 1969 tersebut.
Kendati demikian, Irjen Pol Agus Nugroho memastikan proses hukum atas kasus asusila terhadap remaja 16 tahun itu berjalan sesuai koridor.
"Kami tidak pandang bulu, kami akan proses siapapun yang terlibat dalam kasus ini, karena negara kita adalah negara hukum dan di depan hukum kita semua sama," tuturnya.
Dia menambahkan, untuk penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur itu sudah ditarik dari Satreskrim Polres Parimo ke Ditkrimum Polda Sulteng.
Sejak kasus itu bergulir, polisi telah menangkap tujuh dari 11 tersangka.
Mereka adalah Oknum Polri MKS, oknum guru ARH alias AF, AR, AK, oknum kades HR, FL dan NN.
Seluruh pelaku ditahan di Rutan Polda Sulteng.
Pelaku Setubuhi Korban Berulang Kali
Kapolres Parim AKBP Yudy Arto Wiyono mengatakan, kasus asulia yang terjadi pada anak di bawah umur berinisial RI (16) di tempat yang berbeda-beda.
"Jadi ada beberapa tempat kejadian asusila itu dilakukan, kejadiannya ini mulai dari April 2022 dan Januari 2023," ucapnya dikutip TribunPalu.com dari akun youtube Polres Parigi Moutong.
Berdasarkan rangkaian penyelidikan dan penyidikan, pelaku EK alias MT melakukan persetubuhan terhadap korban sebayak 2 kali sejak Desember 2022 hingga Januari 2023 di rumah pelaku Desa Dolago, Kecamatan Parigi Selatan.
Selanjutnya, peran inisial ARH alias AF (Oknum Guru) melakukan persetubuhan kepada korban sebanyak enam kali sejak April 2022 hingga Januari 2023 di berbagai tempat termasuk di Sekret Perumahan Adat Desa Sausu Taliabo.
Peran AR melakukan persetubuhan kepada korban sebanyak empat kali sejak Mei 2022 sampai Desember 2022 termasuk di Sekret Perumahan Adat Desa Sausu Taliabo.
Untuk inisial AK perannya melakukan persetubuhan kepada korban sebanyak 4 kali dan HR (oknum Kades) menyetubuhi korban sebanyak 2 kali di berbagai tempat.
Adapun barang bukti yang disita polisi dari kasus itu yakni 1 lembar celana pendek hitam milik korban, 1 lembar kaos lengan pendek warna ungu dan 1 lembar celana panjang kain kotak-kotak warna cokelat yang juga milik korban.
Polisi juga menyita dia unit kendaraan roda empat beserta 1 lembar STNK.
"Jadi barang bukti kendaraan ini karena jadi tempat persetubuhan anak di bawah umur," ujar AKBP Yudy Arto Wiyono.
Yudy menambahkan, modus dari kelima orang ini, sebelum melakukan persetubuhan, pelaku memberikan iming-iming uang dari Rp 50 ribu hingga Rp 500 ribu, bahkan ada yang memberikan makanan, pakaian serta handphone kepada korban.
Kondisi Korban
Korban asusila anak di bawah umur berinisial RI (16) direncanakan akan menjalani operasi awal Juni 2023 mendatang.
Hal itu diungkapkan Direktur RSUD Undata Palu, drg Herry Mulyadi saat diwawancarai TribnPalu diruang kerjanya, Rabu (31/5/2023).
"Operasinya (Pengangkatan Tumor Rahim) rencana minggu depan Insya allah berjalan dengan baik," ucapnya.
Kata Herry, sebenarnya operasi sudah direncanakan minggu kemarin, namun karena ada beberapa hal-hal yang harus dipenuhi, sehingga operasi itu semoat tertunda.
"Kemarin sebenarnya sudah mau di operasi tapi setelah di cek ini belum bisa, ada yang perlu di tindaki terlebih dahulu seperti perbaikan kondisi pasien baru dilaksanakan operasi," ujarnya.
Menurut Herry, dalam proses operasi ada 3 dokter yang akan menangani yakni dari Dokter Bedah Anak, Dokter Onkologi dan Dokter Bedah Digestif.
"Jadi harus ada tindakan akurat (operasi) yang dilakukan, keluarganya sudah tau, ada hal-hal yang diselamatkan supaya tidak menjalar, kalau tindakan operasi ini dilakukan sudah jelas (tidak bisa punya anak)," tuturnya.
Dia menambahkan, untuk saat ini kondisi korban asusila itu cukup baik dan sudah ditempatkan diruangan khusus (diisolasi). (TribunPalu.com)
Kronologi kasus
Kapolres Parigi Moutong Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yudy Arto Wiyono, Sik, MH mengatakan, kasus persetubuhan anak di bawah umur oleh 11 orang pelaku dilakukan sejak April 2022 hingga Januari 2023.
Kepada polisi, korban mengaku mengenal para pelaku di sebuah rumah makan di Parigi tempatnya bekerja sebagai tukang masak.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku membujuk rayu korban dengan iming-iming uang, dibelikan baju baru dan ponsel.
"Karena bujuk rayu dengan diiming-imingi uang. Dari 50 ribu hingga 500 ribu. Korban juga biasa dibelikan baju baru dan pernah dibelikan telpon selular, " ujar dia, Senin (29/5/2023).
Pelaku sebanyak 11 orang itu melakukan perbuatannya itu berulang kali dan dilakukan di tempat berbeda.
Selain di penginapan di Parigi, pelaku juga melakukan persetubuhan dengan korban di dalam mobil.
Hasil visum korban
Kasus ini terbongkar saat korban mengeluhkan sakit di area kemaluannya.
Tak terima dengan perbuatan pelaku, korban didampingi ibu kandungnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Parigi Moutong pada Januari 2023 lalu.
Saat melapor dan dilakukan visum di RSUD Anuntaloko Parigi hasilnya ditemukan luka robekan.
Berdasarkan keterangan saksi- saksi dan hasil visum, kasus ini pun naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.
5 orang jadi tersangka
Hingga akhirnya polisi menangkap 11 pelaku yang disebutkan korban.
Polisi menahan 5 tersangka yang dua diantaranya adalah guru dan kepala desa.
Sedangkan 5 orang lainnya masih diproses dan 1 orang polisi akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
(info terbaru satu oknum polisi sudah ditahan)
Polisi menyita 2 unit mobil jenis Honda Jazz dan juga Mitsubishi Triton yang digunakan pelaku melakukan persetubuhan dengan korban.
Diketahui, para tersangka yang sudah ditahan berinisial EK alias MT, ARH ( oknum guru) , AR, AK dan HR (oknum kades), (yang terbaru oknum MKS sudah ditahan)
Sedangkan pelaku lain yang akan dipanggil yakni AL, FL, NN, AL, AT. (Telah tayang di: Kompas.com)
Baca Berita Lain Tribun Manado: di SINI