Teddy Minahasa Dipecat

Teddy Minahasa 'Melawan' setelah Dipecat dari Kesatuan Polri

Editor: Frandi Piring
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa 'Melawan' setelah Dipecat dari Kesatuan Polri. Pihak Teddy Minahasa ajukan banding. Potret Teddy Minahasa menjalani sidang etik.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Teddy Minahasa, mantan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat ( Kapolda Sumbar ) dipecat dari Polri.

Teddy Minahasa dinyatakan melanggar etik hingga dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat.

Terkait putusan PTDH tersebut Teddy Minahasa pun melakukan perlawanan dengan mengajukan banding. 

Sanksi ini diberikan pada Teddy Minahasa seusai dirinya terseret kasus narkoba, di mana barang bukti sabu 5 kilogram diganti dengan tawas dan dijual ke oknum.

Teddy Minahasa sendiri telah divonis hukuman penjara seumur hidup di Pengadilan Jakarta Barat beberapa waktu lalu.

"Sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

"Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," sambungnya.

Dilansir dari Kompas TV Rabu (31/5) Ramadhan mengatakan, Teddy memerintahkan anak buahnya,

yakni mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk mengganti sabu 5 kg dengan tawas.

Sabu yang telah disisihkan itu kemudian dijual melalui Linda Pujiastuti.

Sementara itu, sidang etik Teddy dipimpin oleh Kabaintelkam Komjen Wahyu Widada, lalu Wakil Ketua Komisi diisi oleh Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing.

Iklan untuk Anda: Warga Maluku Utara Yang Sakit Lutut dan Pinggul Wajib Membaca Ini!
Advertisement by
 
Anggota komisi yang hadir terdiri atas Kadiv Propam Polri Irjen Syahar Diantono, Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri dan Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri, Irjen Rudolf Alberth Rodja.

Teddy pun tak terima dengan putusan itu. Dia telah mengajukan banding.

"Pelanggar menyatakan banding. Demikian hasil sidang komisi kode etik Polri atas nama terduga Irjen TM," ujar Ramadhan.

Baca juga: Nasib Teddy Minahasa, Divonis Seumur Hidup dan Kini Dipecat dari Kepolisian

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com

Berita Terkini