Polisi Terlibat Narkoba

Inilah Teddy Minahasa, Jenderal Bintang Dua Dipecat Lantaran Terjerat Narkoba

Editor: Aswin_Lumintang
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Breaking News: Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup Atas Kasus Peredaran Narkoba di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023)/

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia memecat Irjen Teddy Minahasa dari institusi kepolisian karena terbukti terlibat kasus Narkoba.

Jenderal polisi bintang dua tersebut diputuskan dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Korps Bhayangkara melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri yang digelar, Selasa (30/5/2023).

"Sanksi administratif yakni Pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/5/2023).

Linda Pujiastuti Divonis 17 Tahun Penjara dalam Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)


Selain itu, Ramadhan menuturkan bahwa tindakan yang dilakukan Teddy Minahasa berupa pelanggaran sebuah perbuatan tercela.

"Menjatuhkan sanksi etika berupa pelanggaran sebuah perbuatan tercela," ucapnya.

Baca juga: Resmi Dipecat Tidak Hormat dari Polri, Teddy Minahasa Ajukan Banding

Ramadhan menyebut adapun pelanggaran Teddy Minahasa adalah memerintahkan AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar narkoba jenis sabu dengan tawas.

"Terduga pelanggar telah memerintahkan AKBP DP (Dody Prawiranegara) untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 41,4 kg. Yang merupakan tangkapan Satres Narkoba Polres Bukitinggi, dengan mengganti tawas seberat 5 kg," kata Ramadhan.

Selain itu, Teddy Minahasa pun memerintahkan untuk memberikan sabu tersebut kepada Linda Pujiastuti alias Linda Cepu untuk dijual.

"Serta memerintahkan untuk menyerahkan sabu sebesar 5 kg kepada saudara LP alias AN untuk dijual," ucapnya.

 Dalam sidang, Irjen Teddy melanggar Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b, pasal 5 ayat 1 huruf C, pasal 8 huruf C Angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf d, Pasal 10 ayat 1 huruf F, Pasal 10 ayat 2 huruf H, pasal 11 ayat 1 huruf a, dan Pasal 13 huruf e peraturan kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode etik profesi dan Komisi kode etik Polri.

Menyikapi putusan tersebut, Teddy Minahasa pun mengajukan banding.

Kronologis Terungkapnya Kasus Narkoba Teddy Minahasa

Terungkapnya kasus Narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa dan AKBP Dody Prawiranegara berawal dari pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan Polda Metro Jaya.

Saat itu, pihak Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 3 orang pelaku dari masyarakat sipil.

Setelah penangkapan tersebut, kemudian Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan akhirnya mengarah kepada seorang anggota polisi berpangkat Bripka dan anggota polisi berpangkat Kompol dengan jabatan Kapolsek.

Atas dasar tersebut, pihak Polda Metro Jaya terus mengembangkan kasus dan kemudian berkembang kepada seorang pengedar hingga mengarah kepada AKBP Dody Prawiranegara.

Dari situ kemudian penyidik melihat ada keterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam peredaran narkoba tersebut.

Dalam kasus ini ada 7 orang yang terlibat di antaranya, Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa, mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara; Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto; Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Linda Pujiastuti alias Anita Cepu; Syamsul Maarif alias Arif; dan Muhamad Nasir alias Daeng.

Kasus peredaran Narkoba tersebut berawal saat Polres Bukittinggi mengungkap kasus peredaran Narkoba dan menyita 41,3 kilogram sabu sebagai barang buktinya.

Kemudian, Irjen Teddy Minahasa meminta AKBP Dody Prawiranegara sebagai Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu tersebut.

Pada 20 Mei 2022 saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi, Teddy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.

Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.

Pada akhirnya ada 5 kilogram sabu yang ditukar tawas oleh Dody dengan menyuruh orang kepercayaannya, Syamsul Maarif alias Arif.

Kemudian Teddy Minahasa sempat meminta dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu.

Permintaan itu disampaikannya kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebagai bandar narkoba.

Dari komunikasi itu, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.

Kemudian Teddy meminta mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk bertransaksi dengan Linda.

Linda pun menyerahkan sabu tersebut ke mantan Kapolsek Kalibaru, Tanjung Priok Kompol Kasranto.

Lalu Kompol Kasranto menyerahkan ke Aiptu Janto Parluhutan Situmorang yang juga berperan menyerahkan narkotika tersebut ke Muhamad Nasir sebagai pengedar.

Sampai akhirnya polisi pun menangkap pengedar Narkoba tersebut.

Sosok Tedy Minahasa

Karir Teddy Minahasa di kepolisian terbilang moncer.

Pria kelahiran Minahasa, Sulawesi Utara, pada 23 November 1971 tersebut diketahui pernah menempati sejumlah jabatan strategis di institusi kepolisian.

Karier Teddy Minahasa Putra sebagai polisi dimulai setelah ia lulus dari Akademi Kepolisian pada tahun 1993.

Karirnya mulai menanjak mulai 2008, saat ia menjabat sebagai Kasubditmin Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah.

Dari Jawa Tengah, tugasnya bergeser ke ibu kota dengan menjabat sebagai Kabidregident Ditlantas Polda Metro Jaya.

Kemudian, pada 2011 Teddy Minhasa yang saat itu masih berpangkat AKBP dipercaya menjadi Kapolres Malang Kota.

Dua tahun kemudian, tepatnya pada 2013, Teddy Minahasa dipercaya menjadi Kasubbagjiansisops Bagjiansis Rojianstra Sops Polri.

Pada tahun yang sama, ia kemudian menjabat sebagai Kaden C Ropaminal Divpropam Polri.

Namanya semakin populer karena ia dipercaya menjadi ajudan Wapres RI Jusuf Kalla pada 2014.

Kemudian, ia juga tercatat pernah menjadi Staf Ahli Wakil Presiden RI pada 2017 dan kembali bertugas di institusi Polri sebagai Karopaminal Divpropam Polri pada 2017 dengan pangkat jenderal bintang satu atau Brigadir Jenderal.

Setelah itu, Teddy Minahasa dipercaya menjadi Kapolda Banten pada 2018.

Kemudian, ia dimutasi menjadi Wakapolda Lampung pada tahun yang sama dan pada 2019 ia kembali ke Mabes Polri menjabat sebagai Sahlijemen Kapolri.

Kemudian pada 2021, ia dipercaya menjadi Kapolda Sumatra Barat.

Namun, ketikia dipromosikan menjadi Kapolda Jawa Timur, Teddy Minahasa malah tersangkut kasus Narkoba.

Sehingga, ia pun batal untuk menjadi Kapolda untuk yang ketiga kalinya.

Kini dalam kasus Narkoba yang menjeratnya ia sudah dijatuhi vonis penjara seumur hidup.

Vonis itu dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (9/5/2023).

Dalam putusannya, Majelis Hakim meyakini Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.

Hakim pun menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim diketahui lebih rendah dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum, yaitu hukuman mati.

(Tribunnews.com/ Abdi/ wikipedia/ Igman)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sosok Teddy Minahasa, Jenderal Bintang Dua yang Dipecat Dari Polri Karena Terjerat Kasus Narkoba, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/05/31/sosok-teddy-minahasa-jenderal-bintang-dua-yang-dipecat-dari-polri-karena-terjerat-kasus-narkoba?page=all.

Berita Terkini