Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Ratusan orang yang tak memiliki status kewarganegaraan di Kota Bitung tengah di urus Kementrian Hukum dan HAM, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Ratusan orang itu, terinformasi berstatus warga Sangir Filipina dan Filipina Sangir.
"Hari ini Kemenkumham Wilayah Sulut tengah mengarus 157 orang warga Kota Bitung terkait status kewarganegaan," kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Sulawesi Utara (Sulut), Kemenkumham Dr Ronald Lumbuun SH MH, Senin (29/5/2023).
Hal itu disampaikan Kakanwil Kemenkumham Ronald Lumbuun di awal pembukaan kegiatan Pembentukan dan Pembinaan Kelurahan Sadar Hukum ke 69 Kelurahan di Kota Bitung.
Serta Pelatihan paralegal bagi aparat Kelurahan, tahun 2023 yang berlangsung di SH Sarundajang Hall Kota Bitung.
Pihaknya terus berkoordinasi dengan pimpinan, dalam memperjuangkan secepatnya bisa ada status kewarganegaraan terhadap 157 orang itu.
Menurut Kakanwil Kemenkumham Ronald Lumbuun, apa yang dilakukan pihaknya tersebut merupakan bagian tak terpisahkan dari hubungan baik antara Kanwil Kemenkumham Sulut dan Pemerintah Kota Bitung.
Adapun ker jasama, yang digagas dan dilakukan pihaknya dengan pemkot Bitung di antaranya mengenai ranperda, pelayanan kewarnagenegaraan, pembinaan pelaku usaha mikro kecil menengah.
Ditempat terpisah, Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Bitung Ryank Satiawan menambahkan terkait itu pihaknya masih akan melakukan pendataan terhadap warga Sapi Pisang tersebut.
"Dalam aplikasi Si Tuna Super kami hanya 28 orang yang melapor. Dan 157 itu masih akan kami lakukan pendataan," kata Ryank Satiawan.
Lanjut Ryank, ke 28 orang itu sudah melakukan laporan lewat ke Aplikasi Si Tuna Super mengenai keberadaan mereka di Bitung.
Pihaknya juga masih akan melakukan peneletian lagi keberadaan mereka, mengingat belum terang jelas keberadaan mereka dari mana asal, masuk atau keluar melalui tempat pemeriksaan Imigrasi atau tidak.
"Karena dalam ketentuan, namanya orang asing harus punya dokumen," ujar dia.