"Mereka yang melanggar justru abai karena merasa tidak diawasi secara langsung sekalipun mereka sudah mengetahui ada kamera ETLE," ujarnya. (Ren)
Polisi Larang Masyarakat Kawal Mobil Jenazah
Polisi memberi peringatan kepada masyarakat yang mengawal mobil jenazah di jalan raya.
Pasalnya, pengawalan dilakukan secara ilegal dan bertentangan dengan aturan hukum yang ada.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulawesi Utara, AKBP Roy Tambajong, mengatakan sesuai amanat Undang-Undang, pengawalan dilakukan oleh kepolisian, bukan masyarakat.
"Dalam UU tersebut juga dijelaskan pengawalan berkaitan masalah keamanan, dan harus bisa menjamin bahwa yang kita kawal dan yang mengawal kedua-duanya aman," jelasnya.
Oleh karenanya, AKBP Roy Tambajong meminta masyarakat tidak lagi mengawal mobil ambulance yang membawa jenazah di jalan raya.
"Itu tidak boleh, nanti masyarakat lain merasa terganggu. Kalau semua masyarakat semua merasa bisa, yang lain ingin kawal juga di jalan. Jadi sekali lagi itu tidak boleh," jelasnya.
Apalagi menurut AKBP Roy Tambajong, ambulance yang membawa jenazah sudah memiliki sirene dan lampu rotator yang difungsikan untuk membuka jalan.
"Jadi sebenarnya ndak perlu ada lagi pengawalan. Tapi kalau mendesak dan kendaraan bukan ambulance, hubungi pihak kepolisian, nanti mereka akan lakukan pengawalan," jelasnya.
Menurutnya, sebelum mengawal, pihak kepolisian sudah breafing terlebih dahulu dengan para anggota.
Kemudian, polisi akan menempatkan petugas untuk mengamankan di jalur yang akan dilalui.
"Kalau butuh pengawalan hubungi pihak kepolisian terdekat, sehingga pengawalannya betul-betul sampai tujuan dengan selamat," jelasnya. (*)
Baca Berita Lainnya di: Google News