LHKPN

Intip LHKPN Indra Ondang, Anggota DPRD Bitung yang Tinggalkan Nasdem Pindah ke PDIP

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPRD Bitung Indra Ondang yang tinggalkan Nasdem gabung PDIP. Harta kekayaannya hanya Rp 330 juta.

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Anggota DPRD Bitung Indra Ondang dikabarkan telah pindah partai ke PDIP.

Ia meninggalkan Partai Nasdem yang mengantarnya duduk di parlemen pada Pemilu 2019 lalu.

Dia terpilih mewakili daerah pemilihan atau Dapil Kecamatan Aertembaga, Lembeh Utara dan Lembeh Selatan.

Di dapil itu, Indra Ondang berada di urutan ketiga perolehan kursi setelah mengumpulkan 2.147 suara.

Namun kini nama Indra Ondang masuk line up bakal caleg dari PDIP Kota Bitung untuk Pemilu 2024.

Harta Kekayaan

Sebagai anggota DPRD Bitung, Indra Ondang telah melaporkan harta kekayaannya kepada KPK RI secara berkala.

Tercatat ia memiliki harta kekayaan pada 2021 hanya Rp 330 juta.

Jumlah tersebut bersumber dari satu unit mobil Toyota Yaris miliknya senilai Rp 320 juta dan isi kas Rp 10 juta.

Baca juga: Intip Mobil Mewah dan Harta Kekayaan Dirut PDAM Manado Meiky Taliwuna

Baca juga: Setahun, Harta kekayaan Kepala BPK Sulut Arief Fadhillah Bertambah Rp 1,8 Miliar

Legislator ini melaporkan tak memiliki tanah dan bangunan atau rumah.

Juga mengaku tak punya surat berharga, harta bergerak maupun harta lainnya.

Hal tersebut tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN periodik 2021 atas nama Indra Wira Ferna Ondang. 

Tanggal penyampaian 31 Maret 2022. Diakses Tribun Manado, Minggu 21 Mei 2023.

Berikut rincian harta kekayaan Indra Ondang, anggota DPRD Bitung yang meninggalkan Nasdem pindah PDIP:

I. DATA PRIBADI

1. Nama : INDRA WIRA FERNA ONDANG

2. Jabatan : ANGGOTA DPRD BITUNG - FRAKSI NASDEM

3. NHK : 544667

II. DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. ----

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 320.000.000

1. MOBIL, TOYOTA YARIS 1.5 Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp. 320.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. ----

D. SURAT BERHARGA Rp. ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 10.050.000

F. HARTA LAINNYA Rp. ----

Sub Total Rp. 330.050.000

III. HUTANG Rp. ----

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 330.050.000

Baca juga: Segini Harta Kekayaan Kepala BPS Sulawesi Utara Asim Saputra

Jika Tak Jujur Laporkan!

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) telah menjadi salah satu alat pengawasan dan pencegahan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Agar semakin efektif mencegah korupsi, KPK mendorong masyarakat ikut mengawasi LHKPN para penyelenggara negara dan mengadukan jika ada perkembangan harta yang tidak jelas atau belum dilaporkan oleh pejabat.

Hal ini disampaikan oleh Spesialis Pendaftaran dan Pemeriksaan (PP) LHKPN KPK Denny Setiyanto pada kegiatan sosialisasi dengan tema “Peran Serta Masyarakat Dalam Pengawasan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara”, Rabu, 21 September 2022.

Baca juga: Punya 4 Mobil, Segini Harta Kekayaan GM PLN Suluttenggo Johanes Avilla Ari Dartomo

Baca juga: Segini Harta Kekayaan Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut Arif Mahmudin Zuhri

"Masyarakat bisa bantu memantau dan mengawasi perkembangan harta pejabat. Kita bisa melaporkan jika menemukan pelanggaran. Tapi kita tidak bisa asal main tuduh, harus ada bukti yang jelas," kata Denny Setiyanto dilansir dari situs KPK.

Seluruh penyelenggara negara di Indonesia tanpa terkecuali wajib mengisi LHKPN dengan benar.

Denny Setiyanto memaparkan, seluruh masyarakat dapat mengakses dengan bebas LHKPN para penyelenggara negara tersebut di situs elhkpn.kpk.go.id.

"LHKPN adalah semua harta yang dimiliki penyelenggara negara, termasuk anak dan pasangan yang di dalam tanggungannya," jelas Denny.

Di situs elhkpn.kpk.go.id juga, masyarakat bisa melaporkan penyelenggara negara yang tidak jujur dalam pelaporan harta kekayaannya.

Pelaporan dilakukan dengan menyertakan bukti harta-harta yang belum dilaporkan penyelenggara negara. Jika bukti-bukti dirasa cukup kuat, KPK akan menelusurinya. (jum)

Ikuti berita-berita menarik lainnya dari Tribun Manado di Google News

Berita Terkini