Kecelakaan di Tambang Bolmong

BREAKING NEWS Polres Bolmong Tetapkan 1 Tersangka Kecelakaan di Lokasi Tambang Ilegal di Dumoga

Penulis: Sujarpin Dondo
Editor: Chintya Rantung
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi tetapkan tersangka dalam insiden kecelakaan di salah satu tambang emas di Dumoga Bolmong

TRIBUNMANADO.CO.ID - Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) menetapkan satu tersangka dalam insiden kecelakaan di salah satu tambang emas di Dumoga, Jumat (19/05/2023).

Insiden yang terjadi di tambang emas bule batu berada di desa Mopugad Utara, Kecamatan Dumoga Utara pada beberapa waktu lalu.

Insiden di tambang bule tersebut menyebabkan beberapa pekerja meninggal akibat menghirup zat asam.

Setelah pihak kepolisian melakukan olah TKP, akhirnya menetapkan MB alias Mat yang merupakan pemilik tambang tersebut.

"Insiden ini menewaskan 3 orang pekerja karena menghirup zat asam pada kedalaman sekitar 150 meter," ucap Kapolres Bolmong Slamet Ramelan.

Pelaku berperan sebagai penyedia tempat atau lokasi lubang tambang dan mendanai para pekerja untuk menambang.

“Tiga orang korban itu semuanya warga desa Bonawang kecamatan Dumoga Tenggara,” ucap Kapolres.

Dari penetapan tersangka ini, Polres Bolmong juga menyita beberapa alat bukti berupa satu buah terpal, dua buah blower, dua buah genset, dua buah kabel terminal, satu karung batu warna putih, dan satu buah selang warna biru.

Sedangkan modus operandi, terlapor tidak menyediakan kelengkapan alat keselamatan kerja.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 359 KUHP dan atau pasal 158 undang – undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan baru Bara.

Pasal 359 KUHP berbunyi barang siapa karena kesalahannya dan atau kealpaannya menyebabkan orang mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,” terang Kapolres.

Kemudian pada pasal 158 undang–undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang minerba menyatakan setiap orang melakukan usaha penambangan tanpa izin atau ilegal.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama. 5 tahun, dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Baca juga: Allan Umboh Bakal Caleg PSI Dapil Minut Bitung Targetkan 2 Kursi di DPRD Sulawesi Utara

Baca juga: Kecelakaan Maut Hari Ini, Seorang Penumpang Tewas, Taksi Online Tabrak Truk yang Mendadak Berhenti

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Berita Terkini