Berita Viral

Viral Medsos Antrean Gugatan Cerai Membludak di PA Cibinong Setelah Lebaran, Ini Faktanya

Editor: Frandi Piring
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Viral Medsos Antrean Gugatan Cerai Membludak di Pengadilan Agama Cibinong Setelah Lebaran.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Viral di media sosial (medsos) narasi tentang membludaknya antrean gugatan cerai yang disebut-sebut di Pengadilan Agama Cibinong, setelah Lebaran.

Media sosial lantas digencarkan dengan video viral antrean gugatan cerai di Pengadilan Agama Cibinong tersebut.

Namun pada faktanya, video tersebut tidak sepenuhnya benar.

Dikutip dari TribunnewsBogor.com, Humas Pengadilan Agama Cibinong, Dadang Karim buka suara terkait hal tersebut.

Dadang Karim membenarkan kejadian itu terjadi di Pengadilan Agama Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Hanya saja, apa yang ada di dalam narasi video tersebut tidak sepenuhnya benar.

"Perlu saya jelaskan bahwa yang datang tidak semuanya bersidang, ada yang memang untuk melaksanakan sidang, ada konsultasi sekaligus juga mungkin daftar,

ada yang mengambil prodak pengadilan, misalkan akta cerai atau penetapan atau putusan," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (13/5/2023).

Adapun antrean tersebut, kata dia, terjadi di pagi hari saat pintu Pengadilan Agama baru dibuka.

Sehingga, saat itu semua yang memiliki kepentingan masuk secara bersama-sama.

Selain itu, kata Dadang, yang mengakibatkan terjadinya antrean disebabkan oleh sempitnya area Pengadilan Agama.

"Perlu diingat bahwa ruang tunggu kami memang sempit, kami tidak punya kavling untuk yang ruang tunggu sidang, ruang tunggu pendaftaran, ruang tunggu konsultasi,

pengambilan prodak jadi di situ ngumpul semua di satu lokasi, kemudian datang bersamaan seperti yang di video tersebut kejadiannya seperti itu," katanya.

Sementara itu, Dadang Karim menjelaskan bahwa pada hari tersebut, jumlah pengunjung yang datang untuk mengurus perceraian relatif normal dengan hari-hari biasanya.

"Hari itu 53 pendaftar, ada permohonan ada gugatan. Biasanya kalau untuk pendaftaran baru sepihak,

tapi kalau sidang dua-duanya, dan biasanya tergugat dan penggugat menyiapkan saksi.

Berarti dapat dibayangkan, satu perkara sekitar 6 orang untuk persidangan," terangnya.

Wakil Ketua Pengadilan Agama Cibinong, Jawa Barat, Suryadi mengatakan perkara perceraian di tempatnya naik signifikan setelah Idulfitri 2023.

Suryadi menyebut perkara yang dilayangkan ke PA Cibinong bertambah banyak.

Padahal, pada Ramadan hanya 25 perkara, namun kini pascalebaran naik mencapai angka 100.

"Tadi saya baru daftar perkara yang harus saya tandatangani itu yang masuk 50-an tadi. Itu hari ini saja.

Jadi rata-rata setiap hari itu 50 pascalebaran. Tapi sebelum bulan Ramadan memang sekitar antara 35-40 begitu," ujarnya.

Banyaknya perkara perceraian yang diajukan, PA Cibinong pun memberlakukan pembatasan yakni 50 perkara dalam sehari.

Hal itu dilakukan lantaran keterbatasan tempat dan demi kenyamanan masyarakat.

"Kalau kami tidak membatasi bisa jadi mungkin lebih dari 100 orang yang datang mengajukan.

Jadi kami tetap membatasi. Kalau tidak dibatasi pelayanan kita jelas membeludak.

Kasian masyarakat. Apalagi halaman hantor PA Cibinong terbatas. Untuk saat ini kita batasi 50," tuturnya.

Suryadi menilai meningkatnya angka perkara perceraian di PA Cibinong pascalebaran adalah hal yang lumrah.

Ia lantas mengungkapkan alasan peningkatan tersebut.

Menurutnya, perkara perceraian pada bulan Ramadan relatif sedikit lantaran orang-orang menahan diri untuk melayangkan perceraian pada bulan suci.

"Setelah lebaran magnet untuk menahan diri itu sudah tidak ada lagi karena sudah selesai bulan Ramadan,

akhirnya mereka berkeinginan mengajukan itu pascalebaran," ungkapnya.

Suryadi mengatakan faktor pemicu perceraian terungkap dari pertimbangan hukum putusan majelis hakim.

Dia bilang ada beberapa pemicu, namun yang tertinggi karena faktor ekonomi.

"Dari beberapa perkara yang masuk sebelumnya memang mayoritas yang paling tertinggi itu adalah penyebabnya ekonomi selama ini," ucap Suryadi.

"Ekonomi duduk di peringkat pertama sebagai salah satu penyebab perceraian," imbuhnya.

Lebih jauh, Suryadi menyatakan bahwa PA Cibinong merupakan salah satu pengadilan di Indonesia yang mendapat banyak perkara.

"Kita itu nomor tiga yang paling banyak se Indonesia perkara masuk. Nomor satu PA Malang, nomor dua PA Surabaya," tuturnya.

Ia menjelaskan dalam kurun waktu satu tahun perkara yang masuk ke PA Cibinong mencapai 1.000 perkara.

Sebanyak 85 persen didominasi oleh perkara perceraian, sementara 15 persennya ada perkara harta gono-gini, waris, wakaf, dan perkara sengketa ekonomi syariah.

Baca juga: Nasib Inge Anugrah Setelah Digugat Cerai Ari Wibowo, Akui Kini Tak Punya Tabungan

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com

Berita Terkini