Tomohon Sulawesi Utara

Stenly Mokorimban Sebut Kehadiran Caroll Senduk Sebagai Pelindung Dalam Struktur PMI

Penulis: Hesly Marentek
Editor: Chintya Rantung
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Badan Kesbangpol Kota Tomohon Stenly Mokorimban

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kepala Badan Kesbangpol Kota Tomohon Stenly Mokorimban geram.

Pasalnya Mokorimban yang ikut hadir bersama Wali Kota Tomohon Caroll Senduk di Sekretariat Palang Merah Indonesia (PMI) pada 9 Mei kemarin malah dituding yang tidak-tidak.

Kehadiran mereka dituding sebagai upaya untuk mementahkan hasil Musyawarah IV PMI Kota Tomohon pada beberapa waktu yang lalu.

"Pak Walikota dalam kapasitasnya sebagai Pelindung pada struktur PMI Kota Tomohon hadir atas undangan dari Pengurus PMI Sulut dalam rangka mediasi terhadap persoalan yang terjadi di Tubuh PMI Kota Tomohon. Bukan karena maksud yang lain seperti yang dituduhkan," ujarnya.

Lebih parahnya informasi terkait Wali Kota mengerahkan birokrat, menurut Mokorimban, tudingan ini yang tak mendasar.

"Saya selaku Kaban Kesbangpol hadir untuk menjalankan tugas pokok dan fungsi antara lain pembinaan dan pengawasan organisasi kemasyarakatan. Pak asisten 1 hadir juga karena persoalan ini merupakan bidang koordinasinya," tegasnya.

"Begitu juga dengan para camat hadir karena diundang oleh pengurus PMI Sulut dalam rapat mediasi ini dan mereka juga dalam struktur adalah pelindung PMI Kecamatan.

Jadi, keliru kalau ada yang mengatakan kami hadir karena dikerahkan oleh atasan untuk mementahkan hasil musyawarah, apalagi sampai ada yang menggunakan kata 'merampok'.

Ini kan justru yang dapat dikatakan tidak beretika dalam pemilihan kata," sambung Mokorimban dengan nada tegas.

Ditambahkannya, bahwa yang diundang dalam mediasi tersebut, yaitu juga pengurus PMI periode 2018-2023 yaitu Syerly Sompotan.

"Jadi tidak benar juga kalau ada yang mengatakan bahwa walikota melapor ke pengurus PMI Provinsi. Yang benar adalah walikota selaku pelindung diundang dalam rapat mediasi tersebut," terangnya.

Dalam rapat mediasi tersebut juga terdapat pembicaraan yang dikonfrontir kepada pihak-pihak yang bersoal.

Utamanya menyangkut laporan-laporan yang bersifat keberatan yang ditujukan kepada pengurus PMI periode 2018-2023, atas dugaan pelanggaran AD/ART PMI dan PO PMI.

Tindak lanjut dari rapat mediasi ini tentunya kami serahkan kepada pengurus PMI Sulut. (hem)

Baca juga: Terungkap Identitas Mayat Laki-laki yang Ditemukan di Tumaluntung Minahasa Utara, Sulawesi Utara

Baca juga: Gramedia Manado Tawarkan Promo Potongan Harga untuk Setiap Pembelian Buku dan Tas

Baca Berita Tribun Manado Terbaru DI SINI

Baca Berita Lainnya di Google News

Berita Terkini