Manado - Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Sulawesi Utara Asim Saputra SST MEcDev telah melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara berkala.
Mantan Koordinator Fungsi Statistik Sosial dan Statistisi Ahli Madya BPS Provinsi Jawa Timur termasuk ASN miliarder.
Ia memiliki harta kekayaan pada 2021 sebanyak Rp 1,9 miliar.
Terbanyak dalam bentuk tanah dan bangunan. Terdiri 6 bidang.
Tersebar di Bandung, Tasikmalaya, Subang, dan Sumedang. Total nilai Rp 2,4 miliar.
Asim Saputra juga melaporkan memiliki kas dan setara kas senilai Rp 232,6 juta dan harta lainnya Rp. 90 juta.
Baca juga: Punya 4 Mobil, Segini Harta Kekayaan GM PLN Suluttenggo Johanes Avilla Ari Dartomo
Ia juga mencantumkan memiliki hutang senilai Rp 997,2 juta.
Hal tersebut tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN periodik 2021 atas nama Asim Saputra.
Tanggal penyampaian 20 Februari 2022. Diakses Tribun Manado, Rabu 10 Mei 2023.
Berikut rincian harta kekayaan Asim Saputra yang menjabat Kepala BPS Sulut sejak 4 Maret 2021:
DATA PRIBADI
1. Nama : ASIM SAPUTRA
2. Jabatan : KEPALA
3. NHK : 824373
II. DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 2.400.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 137 m2/100 m2 di TASIKMALAYA , HASIL SENDIRI Rp. 350.000.000
2. Tanah Seluas 137 m2 di TASIKMALAYA , HASIL SENDIRI Rp. 250.000.000
3. Bangunan Seluas 27 m2 di SUMEDANG, HASIL SENDIRI Rp. 250.000.000
4. Tanah dan Bangunan Seluas 148 m2/27.5 m2 di SUBANG, WARISAN Rp. 50.000.000
5. Tanah Seluas 5000 m2 di SUBANG, WARISAN Rp. 175.000.000
6. Tanah dan Bangunan Seluas 113 m2/125 m2 di BANDUNG , HASIL SENDIRI Rp. 1.325.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 159.000.000
1. MOBIL, HONDA BRV Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp. 150.000.000
2. MOTOR, YAMAHA SOUL Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp. 9.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 51.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp. ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 232.600.000
F. HARTA LAINNYA Rp. 90.000.000
Sub Total Rp. 2.932.600.000 2021
III. HUTANG Rp. 997.200.000
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 1.935.400.000
KPK Ajak Masyarakat Mengawasi
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) telah menjadi salah satu alat pengawasan dan pencegahan tindak pidana korupsi di Indonesia.
Agar semakin efektif mencegah korupsi, KPK mendorong masyarakat ikut mengawasi LHKPN para penyelenggara negara dan mengadukan jika ada perkembangan harta yang tidak jelas atau belum dilaporkan oleh pejabat.
Hal ini disampaikan oleh Spesialis Pendaftaran dan Pemeriksaan (PP) LHKPN KPK Denny Setiyanto pada kegiatan sosialisasi dengan tema “Peran Serta Masyarakat Dalam Pengawasan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara”, Rabu, 21 September 2022.
"Masyarakat bisa bantu memantau dan mengawasi perkembangan harta pejabat. Kita bisa melaporkan jika menemukan pelanggaran. Tapi kita tidak bisa asal main tuduh, harus ada bukti yang jelas," kata Denny Setiyanto dilansir dari situs KPK.
Baca juga: Segini Harta Kekayaan Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut Arif Mahmudin Zuhri
Seluruh penyelenggara negara di Indonesia tanpa terkecuali wajib mengisi LHKPN dengan benar.
Denny Setiyanto memaparkan, seluruh masyarakat dapat mengakses dengan bebas LHKPN para penyelenggara negara tersebut di situs elhkpn.kpk.go.id.
Semua penyelenggara negara yang telah mengirimkan LHKPN tercantum di situs tersebut, mulai dari ASN hingga Presiden RI.
Masyarakat bisa melihat total kekayaan para penyelenggara negara dari tahun ke tahun, termasuk rincian harta mereka, seperti kepemilikan tanah, kendaraan, surat berharga, hingga utang piutang.
"LHKPN adalah semua harta yang dimiliki penyelenggara negara, termasuk anak dan pasangan yang di dalam tanggungannya," jelas Denny.
Di situs elhkpn.kpk.go.id juga, masyarakat bisa melaporkan penyelenggara negara yang tidak jujur dalam pelaporan harta kekayaannya.
Pelaporan dilakukan dengan menyertakan bukti harta-harta yang belum dilaporkan penyelenggara negara. Jika bukti-bukti dirasa cukup kuat, KPK akan menelusurinya. (jum)
Ikuti berita-berita menarik lainnya dari Tribun Manado di Google News