Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus korupsi PT Air Manado tahun 2005, menghadirkan mantan Dirut PDAM Manado Theodorus Nangoy sebagai saksi.
Theodorus Nangoy yang pernah menjabat sebagai Dirut PDAM tahun 2003-2005, membeberkan banyak fakta menarik soal kasus PT Air Manado, Senin 8 Mei 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Akan tetapi, ada beberapa pernyataan dari Theodorus Nangoy yang kemudian dibantah oleh kuasa hukum Jan Wawo selaku terdakwa.
Sidang pemeriksaan saksi korupsi PT Air Manado ini berjalan kurang lebih lima jam di PN Manado.
Sidang ini dipimpin oleh ketua majelis hakim Agus Dharmanto.
Dihadapan ketua majelis hakim, Theodorus Nangoy mengatakan jika pada tahun 2003-2005 kondisi keuangan dari PDAM Manado sangat baik.
Ia menambahkan bila total pendapatan dari PDAM Manado saat itu berkisar di angka Rp 1,3 milyar setiap bulannya.
"Keuangan saat itu sangat sehat. Gaji juga terbayarkan semuanya," kata dia.
Akan tetapi, pernyataan dari Theodorus Nangoy dibantah oleh kuasa hukum Jan Wawo yakni Alfian Ratu.
Kepada awak media, Alfian mengatakan jika ada beberapa keterangan yang disampaikan oleh Theodorus Nangoy berubah-ubah dan tak sesuai.
"Awalnya saksi mengatakan jika pendapatan PDAM Manado perbulan Rp 800 juta. Tapi kemudian mengatakan lagi jika pendapatannya berubah menjadi Rp 1,3 milyar," ujarnya.
Ia menambahkan dari angka Rp 1,3 milyar tersebut, PDAM Manado membayar gaji, listrik, pensiunan, dan operasional.
"Tapi angka Rp 1,3 milyar ini berbanding terbalik dengan audit BPK tahun 2003-2004 yang mengatakan banyak sekali hutang.
Bahkan hutang pensiunan saja sampai Rp 6,6 milyar dan kami punya datanya," tegas dia.
"Jadi kami tegaskan ada perbedaan keterangan antara saksi dan audit BPK tahun 2003-2004," katanya lagi.
Alfian mengatakan jika fakta lain dari persidangan kali ini dapat dilihat bahwa sebelum terjadi kerjasama antara PDAM Manado dan WMD, ternyata sudah banyak hutang di PDAM Manado.
"Dari keterangan saksi ini bahwa hutang-hutang PDAM Manado tersebut akan dibayarkan dengan perusahaan yang baru dan tidak lain adalah WMD itu sendiri," tegas dia.
"Maka dari itu, WMD yang adalah perusahaan dari Belanda ini sudah sangat membantu PDAM Manado yang kemudian sekarang malah dipidanakan," tegas dia.
Di tempat yang sama, kuasa hukum Joko Suroso yakni Agnes Pangau mengatakan jika ada perbedaan kesaksian dari Theodorus Nangoy dalam sidang kali ini.
Agnes mengatakan jika pada sidang sebelumnya Theodorus Nangoy tidak mengakui adanya hutang dari PDAM Manado ke perusahaan WMD Belanda.
Namun dalam sidang kali ini, Theodorus Nangoy mengakui ada utang dari PDAM Manado ke perusahaan WMD Belanda.
"Saksi mengakui adanya hutang dari PDAM Manado ke perusahaan Belanda senilai Rp 49 milyar. Meskipun ini tidak sama dengan data kami, tapi saksi sudah mengakui hutang tersebut," tegas dia.
Selain itu, Agnes Pangau mengatakan jika hutang kepada WMD Belanda itu ada dua.
Yaitu hutang PDAM kepada WMD sebesar € 1.861.425,84 or Rp. 26.360.675.104,45 yang terdiri dari utang penyertaan modal € 836.000 dan utang untuk membiayai operasional € 925.000.
Dan hutang PT Air Manado kepada WMD sebesar Rp 136.651.094.251.
Namun yang baru didukung dengan bukti-bukti baru sebesar Rp 81.530.097.689.
Dari keseluruhan utang tersebut setelah didiskusikan antara DPRD dengan WMD Belanda maka disepakati yang jadi kewajiban PDAM atau Pemkot Manado adalah sebesar Rp 54.302.769.805, dengan cara pembayaran dicicil selama lima tahun.
"Namun kenyataannya PDAM tidak mau membayar hutang ini malahan mempidanakan klien kami," tegas dia.
Ia menambahkan jika sebelum kerjasama antara PDAM Manado dan perusahaan WMD terjalin, banyak sekali hutang yang melilit PDAM Manado.
"Bahkan mereka tak bisa bayar listrik dan gaji karyawan. Nah, pihak perusahaan Belanda kemudian memberikan pinjaman sehingga gaji hingga listrik ini bisa terbayarkan," tegas dia.
Sebelumnya diketahui, Kejati Sulut sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Air Manado.
Keempat tersangka diantaranya adalah Ferro Taroreh, Hanny Roring, Jan Wawo, dan Joko Suroso.
Dari keempat tersangka, tiga diantaranya sudah berstatus sebagai terdakwa karena telah menjalani persidangan.
Sedangkan Joko Suroso masih belum dilimpahkan oleh Kejati Sulut ke PN Manado.
Saat ini, sidang ketiga terdakwa masih masuk dalam tahapan pemeriksaan saksi. (Nie)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.