TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Polda Sulawesi Utara menggelar konferensi pers penangkapan kasus narkotika jenis sabu-sabu pada Senin (8/5/2023).
Dua warga Kecamatan Tompaso Baru, Kabupaten Minahasa Selatan, diringkus oleh polisi.
Mereka adalah FMW (26), seorang pengangguran dan BAT (26), seorang wiraswasta.
Dari tangan kedua pelaku juga diamankan 15 gram sabu-sabu.
Sabu-sabu tersebut dikemas dalam paket kecil berupa kantong plastik klip.
Sabu-sabu tersebut dijual dengan harga Rp 3 juta per gram dan Rp 2 juta untuk 1/2 gram.
Baca juga: Kecelakaan Maut Pukul 08.30 WIB, Seorang Wanita Tewas, Korban Oleng ke Kanan Lalu Tabrak Mobil
Baca juga: Komisi V DPR RI Kunjungi Kepulauan Sangihe Sulawesi Utara, Rinny Tamuntuan Minta Tindakan Nyata
Keduanya lantas mengedarkan sabu di Kabupaten Minsel.(*)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.