Narkoba di Sulut

Breaking News: 2 Warga Minsel Sulawesi Utara Ditangkap Kasus Narkoba

Penulis: Rhendi Umar
Editor: Isvara Savitri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kedua pengedar sabu-sabu saat dibawa menuju ruang konferensi pers Polda Sulawesi Utara, Senin (8/5/2023).

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Polda Sulawesi Utara menggelar konferensi pers penangkapan kasus narkotika jenis sabu-sabu pada Senin (8/5/2023).

Dua warga Kecamatan Tompaso Baru, Kabupaten Minahasa Selatan, diringkus oleh polisi.

Mereka adalah FMW (26), seorang pengangguran dan BAT (26), seorang wiraswasta.

Dari tangan kedua pelaku juga diamankan 15 gram sabu-sabu.

Sabu-sabu tersebut dikemas dalam paket kecil berupa kantong plastik klip.

Sabu-sabu tersebut dijual dengan harga Rp 3 juta per gram dan Rp 2 juta untuk 1/2 gram.

Baca juga: Kecelakaan Maut Pukul 08.30 WIB, Seorang Wanita Tewas, Korban Oleng ke Kanan Lalu Tabrak Mobil

Baca juga: Komisi V DPR RI Kunjungi Kepulauan Sangihe Sulawesi Utara, Rinny Tamuntuan Minta Tindakan Nyata

Keduanya lantas mengedarkan sabu di Kabupaten Minsel.(*)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Berita Terkini