TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Kepala Dinas Perhubungan Sulawesi Utara Izak Robert Paul Rey termasuk ASN miliarder.
Birokrat yang matang dengan urusan protokol ini tercatat memiliki harta kekayaan pada 2021 sebanyak Rp 2 miliar lebih.
Terbanyak dalam bentuk tanah dan bangunan miliknya senilai Rp 1,51 miliar.
Terdiri satu bidang dan berada di Kota Manado, Sulawesi Utara.
Mantan Kadis Perhubungan Minsel itu juga melaporkan memiliki satu unit mobil Pajero Sport senilai Rp 410 juta.
Hal tersebut tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN periodik 2021 atas nama Izak Robert Paul Rey.
Baca juga: Segini Harta Kekayaan Kepala Rutan Manado Deny Fajariyanto, Tak Punya Mobil Hanya Motor
Tanggal penyampaian 14 Maret 2022. Diakses Tribun Manado, Selasa 2 Mei 2023.
Saat LHKPN itu dibuatnya, Izak Rey masih menjabat Sekretaris Dinas Perhubungan Daerah Sulut.
Berikut rincian harta kekayaan Izak Rey dikutip dari laman lhkpn.kpk:
I. DATA PRIBADI
1. Nama: Izak Robert Paul Rey
2. Jabatan: Sekretaris Dinas Perhubungan Daerah
3. NHK: 483857
II. DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 1.510.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 710 m2/140 m2 di Kota Manado, hasil sendiri Rp. 1.510.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 410.000.000
1. Mobil, mitsubishi Pajero Sport tahun 2019, hasil sendiri Rp. 410.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 120.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp. ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 32.879.986
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 2.072.879.986
III. HUTANG Rp. ----
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 2.072.879.986
Catatan KPK
KPK memberi catatan bahwa seluruh data dan informasi yang tercantum dalam dokumen tersebut sesuai dengan LHKPN yang diisi dan dikirimkan sendiri oleh Penyelenggara Negara melalui elhkpn.kpk.go.id.
Dokumen tersebut tidak dapat dijadikan dasar oleh Penyelenggara Negara yang bersangkutan atau siapapun juga untuk menyatakan bahwa harta kekayaan yang bersangkutan tidak terkait tindak pidana.
Apabila dikemudian hari terdapat harta kekayaan milik penyelenggara negara dan/atau keluarganya yang tidak dilaporkan dalam LHKPN, maka Penyelenggara Negara wajib untuk bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban mengumumkan harta kekayaan sesuai dengan UndangUndang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. (jum
Baca juga: Segini Harta Kekayaan Asisten I Pemkot Manado Heri Saptono, Lapor Tak Punya Mobil
Baca juga: Jejak Karier dan Harta Kekayaan AKBP Feri Sitorus, Kapolres Minsel yang Baru