Bitung Sulawesi Utara

73 Napi di Lapas Kelas II B Bitung Dapat Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemberian remisi kepada para napi di Lapas Kelas II B Bitung saat hari raya idul fitri tahun 2023

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kepala Lapas Kelas II B di Kota Bitung Syukron Hamdani, melansir tentang pemberian remisi khusus (RK).

Pemberian RK narapidana, di Lapas dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, Sabtu (22/4/2023).

"Di Lapas Bitung, yang memenuhi persyaratan mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, diusulkan 73 orang dan alhamdulilah SK turun 73 orang," kata Syukron Hamdani di Bitung Selasa (25/4/2023).

Lapas Kelas II B Bitung, berada di Kelurahan Tewaan Kecamatan Ranowulu.

Sebelum ada pemberian remisi, isi penghuni hingga tanggal 22 April 2023 kemarin ada 301 orang.

127 diantaranya beragama Islam.

Syukron menjelaskan, untuk perolehan Remisi Khusus Idul Fitri di tahun 2023 usulan remisi khusus (RK) I meliputi 15 hari ada 16 orang Narapidana yang menerima, 1 bulan ada 35 orang, 1 bulan 15 hari ada 14 orang dan 2 bulan ada 8 orang.

Baca juga: BREAKING NEWS, Sinar UV Ekstrem Bakal Terjadi di Sulawesi Utara Hari Ini

Baca juga: Waspada, Sinar Ultraviolet Kategori Ekstrem Landa Indonesia Selasa 25 April 2023, Jakarta Level 8-10

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Berita Terkini