Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Upaya Joko Suroso yang melakukan praperadilan dalam penetapan tersangka di kasus korupsi PDAM Manado, harus berakhir pahit.
Pasalnya, hakim Syors Mambrasar menolak permohonan dari Joko Suroso dalam kasus korupsi PDAM Manado.
Ketika membacakan putusan dari praperadilan yang diajukan oleh pemohon Joko Suroso, Rabu 12 April 2023, hakim mengatakan jika gugatan tersebut sudah masuk dalam pokok perkara.
Selain itu, hakim menyatakan jika penetapan tersangka dari Kejati Sulut terhadap Joko Suroso sudah sesuai dengan prosedur.
Usai sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Stefi Tatilu mengatakan jika hasil ini membuktikan bahwa Kejati Sulut dalam penetapan tersangka Joko Suroso sudah sesuai dengan aturan.
"Jadi tak ada kriminalisasi atau melanggar HAM.
Hakim sudah putuskan bahwa ini sesuai dengan aturan yang ada," ujarnya, Rabu 12 April 2023 ketika ditemui Tribunmanado.co.id di Pengadilan Negeri Manado.
Ia menambahkan jika selanjutnya, Kejati Sulut akan melengkapi berkas-berkas dari penetapan tersangka Joko Suroso untuk diserahkan ke Pengadilan Negeri Manado.
"Kita akan segera lengkapi berkas dan serahkan ke pengadilan agar segera disidangkan," tegas dia.
Sebelumnya diketahui, Kejati Sulut menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi PDAM Manado.
Empat tersangka ini adalah mantan ketua DPRD Manado Ferro Taroreh, lalu Yan Wawo selaku mantan Badan Pengawas PDAM Manado, ketiga Hanny Roring selaku mantan Dirut PDAM, dan Joko Suroso yang disebut sebagai inisiator kerjasama tersebut.
Tiga dari empat pelaku tersebut saat ini sudah menjalani sidang pemeriksaan saksi di PN Manado.
Sedangkan tersangka Joko Suroso masih melakukan praperadilan.
Untuk diketahui, para tersangka dituduh sama-sama secara melawan hukum menyalahgunakan kewenangan dengan Ferro Taroreh.
Dimana mereka membuat keputusan untuk menyetujui Kerjasama (Cooperation Agreement) antara Pemkot Manado/PDAM Kota Manado dengan Indo Water BV Drenthe Belanda (NV WMD) / BV Tirta Sulawesi.
Kerja sama itu tanpa melalui Kajian teknis dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Walhasil seluruh aset milik PDAM Kota Manado yang dibiayai oleh APBD, APBN, Hibah Pemerintah pusat dan World Bank beralih ke pihak swasta dalam hal ini PT. Air Manado.
Akibatnya Negara dalam hal ini Pemerintah Kota Manado cq PDAM Kota Manado dirugikan sebesar € 936.000,00 atau jika dirupiahkan Rp 55 Miliar lebih. (Nie)
Baca juga: Kecelakaan Maut Tadi Siang, Pemotor Tewas Tersenggol Bus Bagong, Saksi: Bus Masuk ke Arah Berlawanan
• Tren Belanja Bulan Ramadan: Fashion Muslim Jadi Kategori Terlaris di E-Commerce Ini, Naik 9x Lipat
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.