TRIBUNMANADO.CO.ID - Sosok Jerry Aurum, mantan suami artis Denada Tambunan kini telah bebas dari penjara.
Sebelumnya, Jerry Aurum divonis 11 tahun penjara pada 2019 lalu imbas kasus narkoba.
Namun hukuman mantan suami Denada tersebut akhirnya dikurangi setelah MA mengabulkan permohonan kasasinya.
Kabar terbaru Jerry Aurum terungkap setelah ia mengunggah potret terbarunya di Instagram.
"After 4 years. Back and alive," tulis Jerry Aurum pada unggahannya, Rabu (29/3/2023).
Dalam potret terbarunya di Instagram, tampak memulai aktivitas kebugarannya kembali.
Mantan suami Denada tersebut membagikan foto di sebuah gym.
Kala itu, ia mengenakan kaos biru.
//Perjalanan Kasus Jerry Aurum
Dikutip Tribunnews.com ari berbagai sumber, berikut rangkuman perjalanan kasus Jerry Aurum.
1. Penangkapan
Berawal dari laporan masyarakat, Satres narkoba Polres Jakarta Barat menangkap Jerry terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.
Polisi menangkap Jerry di kediamannya kawasan Tangerang, Banten, pada 19 Juni 2019.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa dua plastik berisi narkotika jenis tembakau gorila dengan masing-masing berat 1,31 gram dan 58,26 gram, 18 butir ekstasi, dan 1 plastik besar berisi ganja seberat 10,04 gram.
2. Jalani sidang
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Jerry dengan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun Jerry juga didakwa JPU dengan Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
3. Dituntut 11 tahun penjara
Sementara pada sidang tuntutan, Jerry dituntut JPU karena terbukti bersalah melakukan perbuatan pidana permufakatan untuk melakukan tindak pidana narkotika.
Jaksa menilai Jerry telah memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.
Maka dari itu, Jaksa menuntut Jerry dengan Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara, Jaksa juga menganggap Jerry menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.
Hal tersebut, kata Jaksa, sebagaimana diatur dalam Pasal 111 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Oleh karenanya, Jaksa menuntut Jerry pidana penjara 11 tahun dan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Sidang putusan itu telah berlangsung pada 20 Januari 2020.
4. Putusan
Setelah melakukan pembelaan, majelis hakim telah memutus Jerry terbuktu bersalah memiliki narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Sementara, majelis hakim juga menyatakan Jerry terbukti bersalag memikiki narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.
Maka dari itu, majelis hakim menjantuhkan vonis pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara.
Putusan majelis hakim terdaftar dengan Nomor 1650/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Brt pada 24 Februari 2020.
5. Ajukan banding
Merasa tidak puas dengan hasil putusan hakim, Jerry mengajukan banding atas vonis hakim 11 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Hal itu dikatakan Agus Pambudi Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat saat dihubungi wartawan, Kamis (19/3/2020).
"Prosesnya masih banding, itu masih putusan PN Jakbar, tapi kan belum inkrah masih banding di sana diturunkan atau dinaikan kewenangan hakim PT (engadilan tinggi) dong," kata Agus.
Agus menuturkan, pihak Jerry merasa hukuman yang diberikan terlalu berat.
"Pasti terlalu berat alasannya karena kan putusannyaa sama dengan tuntutan, makanya mungkin merasa berat apa minta dikurangi atau apa itu sudah kewenangnnya dia," ucap Agus.
6. Banding ditolak
Sementara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menolak banding yang diajukan Jerry Aurum.
Hal tersebut terlihat dalam laman resmi Direktori Putusan Mahkama Agung Republik Indonesia.
Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 128/PID.SUS/2020/PT.DKI menyebutkan, Jerry menerima pidana sesuai vonisnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Mengadili: Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 1650/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Brt. tanggal 24 Februari 2020 yang dimintakan banding tersebut," bunyi surat putusan tersebut seperti dikutip Kompas.com, Rabu (22/4/2020).
"Menetapkan selama terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," lanjut surat putusan itu.
7. Permohonan Kasasi
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Jerry Aurum Wirianta dengan mengurangi hukuman Jerry Aurum.
Jerry Aurum dinyatakan dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda Rp 800 juta.
Mantan suami Denada itu terbukti memakai ganja dan ekstasi untuk diri sendiri.
8. Dinyatakan bebas
Setelah 4 tahun mendekam di balik penjara, kini Jerry Aurum dikabarkan telah bebas.
(Tribunnews.com/Rinanda/Tribunmataram/Asytari Fauziah)
Diolah dari artikel di Tribunnews.com berjudul Perjalanan Kasus Narkoba Jerry Aurum, Mantan Suami Denada, Kini Bebas setelah 4 Tahun Dibui
Baca Berita Lainnya dari Tribun Manado di sini:
https://bit.ly/3BBEaKU