TRIBUNMANADO.CO.ID - Aktivitas ghibah dilarang keras dalam agama Islam.
Dalam Al-Quran surah Al-Hujurat ayat 12, Allah SWT berfirman:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اجْتَنِبُوْا كَثِيْرًا مِّنَ الظَّنِّۖ اِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ اِثْمٌ وَّلَا تَجَسَّسُوْا وَلَا يَغْتَبْ بَّعْضُكُمْ بَعْضًاۗ اَيُحِبُّ اَحَدُكُمْ اَنْ يَّأْكُلَ لَحْمَ اَخِيْهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوْهُۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ تَوَّابٌ رَّحِيْمٌ
"Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah banyak dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah ada di antara kamu yang menggunjing sebagian yang lain."
"Apakah ada di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik. Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Penerima tobat, Maha Penyayang.“
Pada ayat di atas, Allah SWT mengibaratkan orang yang berghibah seakan-akan seperti orang yang memakan bangkai saudaranya.
Hal ini membuat menggunjing atau ghibah menjadi erilaku yang tercela dan dilarang dalam Islam.
Baik itu saat bulan Ramadan 2023 atau di luar bulan Ramadhan.
Lantas, apakah perbuatan ghibah atau menggunjingi orang lain membatalakan ibadah puasa?
Ghibah adalah kegiatan yang membicarakan keburukan orang lain.
Ghibah atau membicarakan orang lain bukanlah hal yang dapat membatalkan puasa.
Namun ghibah dapat menghilangkan pahala puasa.
Hal itu disampaikan Dosen UIN Surakarta, Dr H Abdul Matin bin Salman MAg dalam acara Tanya Ustaz di YouTube Tribunnews.
Ia menjelaskan, puasa tidak hanya menahan lapar, dahaga dan syahwa, tetapi juga menjaga lisan dan menjaga diri dari ghibah merupakan cara menjaga lisan selama berpuasa.
Menurutnya di zaman sekarang, ghibah tidak hanya melalui lisan tapi bisa dilakukan melalui media sosial.
"Pada dasarnya, puasa menahan dari segala hal yang dilarang agama. Puasa bukan sekedar menahan lapar, dahaga dan syahwat, tetapi juga menjaga lisan kita."
"Saat ini dalam rangka menjaga puasa kita, apalagi di zaman saat ini ghibah atau menggunjing orang lain tidak hanya melalui lisan, tapi bisa melalui Whatsapp, Instagram, Facebook, Telegram aplikasi lain dalam rangka menyebarkan hoaks atau bahkan menyebarkan keadaan yang nyata terjadi dan hal tersebut tidak disukai oleh kelompok atau individu tertentu," ujarnya.
Ustaz Abdul Matin pun mengutip hadist yang berisi pengertian ghibah.
Ghibah adalah menyebutkan, menceritakan apa yang senyatanya terjadi kepada orang lain meski kejadian itu adalah faktual tetapi yang bersangkutan tidak suka apabila keburukannya diungkapkan kepada orang lain.
Berita palsu atau hoaks juga merupakan ghibah jika dibagikan kepada orang lain.
Ia mengingatkan bahwa ghibah tidak hanya membagikan keburukan orang lain tapi juga berita faktual tentang orang lain tapi orang tersebut tidak suka akan berita tersebut.
"Karena itu jika dalam keadaan puasa, berhati-hatilah men-share dan dalam kategori ghibah. Saat ini banyak sekali bermunculan cerita yang bersumber dari berita palsu."
"Jangankan berita palsu dalam Islam, menceritakan berita yang sesungghunya terjadi tapi tidak disukai oleh kawan kita ketika menceritakan kejadian yang sesungguhnya," ungkapnya.
Sementara ghibah saat berpuasa tidak akan membatalkan puasa, tetapi membatalkan pahala puasa.
"Dalam Islam ketika seseorang menjalankan ibadah puasa lalu melakukan perbuatan ghibah yang menurutnya menceritakan kejadian sesungguhnya tapi dalam Islam ghibah dilarang. Puasanya benar, puasanya sah hanya saja pahalanya menjadi batal."
"Dia sah menjalankan puasa dari terbit fajar sampai terbenamnya matahari, tapi pahalnya tidak mendapatkan apapun," jelasnya.
Ia mengungkapkan sebuah hadist yang isinya ghibah akan merusak amalan selama berpuasa, berikut artinya:
"Barang siapa yang tidak mampu meninggalkan perkataan palsu, meskipun tidak dengan perkataan tapi tulisan. Dan dia tidak mampu meninggalkan perbuatannya itu, maka tidak ada kepentingan dan kebutuhan bagi Allah orang itu untuk menjalankan ibadah puasa."
Ustaz Abdul Matin berharap umat Islam dapat menjalankan ibadah puasa dengan baik dan bisa menahan diri dari segala macam godaan.
"Mudah-mudahan dapat menjalankan ibadah puasa tidak hanya menahan lapar tapi juga menahan syahwat lisan, syahwat tangan untuk mengetik berita yang menyakiti teman kita meski itu adalah cerita nyata," ujarnya.
Hal-hal yang Membatalkan Puasa Ramadan
Dikutip dari berbagai sumber, setidaknya terdapat 8 hal yang bisa menyebabkan puasa batal.
1. Makan dan minum saat puasa
Dikutip dari laman Muhammadiyah, puasa pada dasarnya untuk menahan segala nafsu, termasuk nafsu makan dan minum.
Sehingga, bila seseorang makan dan minum saat berpuasa, itu dapat membatalkannya.
Sedangkan bila tidak sadar makan dan minum karena terbiasa makan dan minum di siang hari, maka sebaiknya saat tersadar segeralah untuk berhenti.
2. Berhubungan badan pada siang hari
Berhubungan badan atau jima’ dapat merusak puasa, bahkan dicatat sebagai dosa, walaupun mereka telah sah sebagai suami-istri.
3. Muntah secara disengaja
Muntah yang diniatkan dengan sengaja maka dapat membatalkan puasa.
Namun, jika muntah tersebut tidak disengaja, maka puasa masih bisa dijalankan.
4. Keluarnya cairan
Dikutip dari NU, sperma yang keluar dengan disengaja atau bersentuhan dengan lawan jenis dapat membatalkan puasa.
Berbeda halnya cairan yang keluar karena mimpi basah (ihtilam), puasa tetap dianggap sah untuk dijalankan.
5. Memasukkan benda atau segala sesuatu ke dalam tubuh
Benda tersebut dapat masuk melalui rongga atau lubang yang ada di tubuh, seperti mulut, kerongkongan, hidung, telinga, termasuk dua lubang di bawah.
Bila ada sesuatu dari luar yang masuk ke dalam tubuh yang disengaja termasuk juga obat, maka dapat membatalkan puasa.
6. Mengalami haid atau nifas saat puasa
Selain dapat membatalkan puasa, perempuan yang mengalami haid atau nifas berkewajiban untuk mengganti puasanya di kemudian hari setelah bulan Ramadhan.
7. Gila
Ketika gila atau junun terjadi pada seseorang di pertengahan puasa, maka puasa yang ia jalankan batal.
8. Murtad
Ketika seseorang murtad di pertengahan puasa, makan puasanya dinyatakan batal.
Murtad merupakan keluarnya seseorang dari agama Islam.
(Tribunnews.com/Citra Anastasia
(Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Baca Berita Lainnya di: Google News