TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kepala Kantor Imigrasi Manado kini dijabat Made Nur Hepi Juniartha.
Terhitung sejak Januari 2023 hingga berita ini diposting.
Sebelumnya, Made Nur Hepi Juniartha adalah Kepala Kantor Imigrasi Muara Enim Kemenkumham Sumatera Selatan.
Di negeri berjuluk Bumi Serasan Sekundang itu, Made Nur Hepi Juniartha bertugas selama tiga tahun.
Sebagai abdi negara, Made Nur Hepi Juniartha telah membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Berdasarkan LHKPN tersebut, Made Nur Hepi Juniartha tercatat memiliki harta pada 2021 sebanyak Rp 1,4 miliar. Tepatnya Rp 1.353.426.608
Terbanyak berupa tanah dan bangunan sebanyak dua bidang.
Satu bidang di Sidoarjo, Jawa Timur. Satu bidang lainnya di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali.
Baca juga: Perbandingan Harta Kekayaan 4 Wali Kota di Sulawesi Utara
Made Nur Hepi Juniartha juga melaporkan hanya memiliki satu mobil yakni Honda CRV tahun 2013.
Data harta kekayaan tersebut dikutip dari LHKPN periodik 2021 yang disampaikan kepada KPK 5 Januari 2002.
Artinya data harta yang dilaporkan Made Nur Hepi Juniartha itu saat masih menjabat Kepala Kantor Imigrasi Muara Enim.
Berikut rincian harta kekayaan Made Nur Hepi Juniartha dengan NHK 503318:
A. Tanah dan bangunan Rp. 1.050.000.000
1. Tanah dan bangunan seluas 95 m2/77 m2 di Sidoarjo, hasil sendiri Rp. 900.000.000
2. Tanah seluas 200 m2 di kabupaten Buleleng, hasil sendiri Rp. 150.000.000
B. Alat Transportasi dan Mesin Rp. 170.000.000
1. Mobil Hondar CRV MPV tahun 2013, lainnya Rp. 170.000.000
C. Harta Bergerak lainnya Rp. 78.000.000
D. Surat berharga Rp. ----
E. Kas dan setara kas Rp. 310.972.329
F. Harta lainnya Rp. 20.000.000
Hutang Rp. 275.545.721
Total harta kekayaan Rp. 1.353.426.608
Catatan KPK
KPK memberi catatan bahwa seluruh data dan informasi yang tercantum dalam dokumen tersebut sesuai dengan LHKPN yang diisi dan dikirimkan sendiri oleh Penyelenggara Negara melalui elhkpn.kpk.go.id.
Dokumen tersebut tidak dapat dijadikan dasar oleh Penyelenggara Negara yang bersangkutan atau siapapun juga untuk menyatakan bahwa harta kekayaan yang bersangkutan tidak terkait tindak pidana.
Apabila dikemudian hari terdapat harta kekayaan milik Penyelenggara Negara dan/atau Keluarganya yang tidak dilaporkan dalam LHKPN, maka Penyelenggara Negara wajib untuk bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban mengumumkan harta kekayaan sesuai dengan UndangUndang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. (jum)