Kecelakaan Lalu Lintas

Kecelakaan Maut Pukul 15.30 WIB, Suami Istri Juragan Swalayan Tewas, Korban Tertabrak Kereta Api

Editor: Glendi Manengal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kondisi mobil pikap Daihatsu Gran Max hitam Nopol N 8241 WY usai tertabrak Kereta Api (KA) Wijaya Kusuma, Rabu (15/3/2023).

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terjadi kecelakaan maut di Jalan perlintasan kereta api, Desa Jorongan Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

Peristiwa kecelakaan tersebut melibatkan kendaraan mobil dan kereta api.

Akibat kecelakaan tersebut dua orang meninggal dunia.

Baca juga: Kecelakaan Maut Pukul 06.00 WIB, Suami Istri Tewas Seketika, Terlindas Truk saat Hindari Truk parkir

Baca juga: Seorang Pelajar Tewas Setelah Jadi Korban Tabrak Lari di Jalur Pantura Indramayu, Polisi Buru Pelaku

Kecelakaan merupakan hal buruk yang selalu ingin dihindari setiap orang.

Mau itu dalam berkendara, bekerja ataupun aktifitas lainnya.

Namun walaupun kita sudah berhati-hati kecelakaan bisa tetap terjadi.

Karena kecelakaan memang tidak bisa diprediksi atau tak ada yang tahu kapan dan dimana kejadiannya.

Tapi kecelakaan juga banyak disebabkan oleh kelalaian pengendaranya atau hal lain.

Terkait hal tersebut seperti insiden kecelakaan berikut ini.

Kecelakaan maut terjadi di perlintasan kereta api (KA) sebidang tanpa palang pintu di Jalan Desa Jorongan Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, Rabu (15/3/2023) sekira pukul 15.30 WIB. 

Kecelakaan tersebut melibatkan mobil pikap Daihatsu Gran Max hitam Nopol N 8241 WY dengan KA Wijaya Kusuma relasi Banyuwangi-Cilacap. 

Sopir dan seorang penumpang mobil pikap meninggal dunia di lokasi kejadian.

Sopir mobil pikap diketahui bernama Mukhtadi (55). Sedangkan penumpang, Khomsatun (48). Keduanya merupakan warga Dusun Krajan, Desa Jorongan, Kecamatan Leces. 

Warga setempat, Syair (54) mengatakan kecelakaan bermula ketika mobil pikap Daihatsu Gran Max menyeberangi perlintasan KA tanpa palang pintu dari arah barat ke timur. 

Di saat bersamaan, muncul KA Wijaya Kusuma yang melaju dari arah selatan ke utara. 

"Sopir mobil pikap tampaknya tak memperhatikan jika ada kereta api yang melintas. Mobil tetap menyeberangi perlintasan. Kecelakaan pun tak terhindarkan," katanya. 

Dia melanjutkan, bagian bak mobil pikap tertabrak moncong kereta api.

Akibat hantaman keras, mobil pikap sampai terpental hingga puluhan meter dan masuk ke ladang persawahan samping rel kereta api. 

Kondisi mobil pikap ringsek parah. Sopir, Mukhtadi, dan penumpangnya, Khomsatun, terhimpit kabin pikap. 

Mukhtadi dan Khomsatun merupakan pasangan suami-istri (pasutri). 

Pasutri tersebut juga juragan Swalayan Putra Papua, Kecamatan Leces dan Papua Water Park, Pakistaji, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo. 

"Sopir dan penumpang mobil pikap meninggal dunia di lokasi kejadian," pungkasnya. 

Petugas kepolisian bersama warga bahu-membahu mengevakuasi korban dan membawanya ke kamar jenazah RSUD Dr Mohamad Saleh, Kota Probolinggo. 

Proses evakuasi sempat jadi tontonan warga. Beberapa warga juga telihat mengabadikannya dengan kamera ponsel. 

Aturan Melintas di Perlintasan Kereta Api

Pemerhati masalah transportasi Budiyanto mengatakan, untuk meminimalisir dan mencegah kecelakaan perlu adanya upaya pencegahan dan penutupan terhadap perlintasan sebidang ilegal.

Dalam perlintasan resmi dipasang rambu-rambu Stop yang berarti bahwa setiap pengguna jalan yang akan melintas bahwa ada dan tidak pintu perlintasan, pengendara wajib berhenti sejenak dan menoleh ke kiri dan kanan.

“Ini yang sering terjadi terutama lintasan sebidang yang tidak ada pintu perlintasan atau pintu perlintasan rusak, seharusnya wajib berhenti sejenak karena ada rambu-rambu Stop,” kata dia.

Secara hukum, aturan kendaraan melintasi perlintasan kereta sudah diatur tegas dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal tersebut berbunyi:

Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:

a. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau isyarat lain;

b. mendahulukan kereta api; dan

c. memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel

Terdapat sanksi bagi pengemudi yang melanggar aturan tersebut. Dijelaskan dalam Pasal 296 Undang-Undang yang sama, pengemudi yang melanggar aturan sebagaimana telah disebutkan dalam Pasal 114 tersebut akan dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 750.000.

Selain itu, telah tertulis pedoman mengenai cara berlalu lintas ketika melewati perlintasan kereta sebidang. Pedoman tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor SK.047/AJ.410/DRJD/2018.

Pada Pasal 11 huruf (e) dikatakan bahwa, pengendara wajib menghentikan sejenak sebelum melewati perlintasan sebidang, serta menengok ke kiri dan ke kanan untuk memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas.

Baca berita Tribun Manado lainnya di Google News

Telah tayang di SuryaMalang.com

Berita Terkini