Polda Sulut

Ditlantas Polda Sulut: Sepeda Listrik di Bawah Kecepatan 30 Km per Jam Tidak Boleh di Jalan Raya

Penulis: Rhendi Umar
Editor: Rizali Posumah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasubdit Gakum AKBP Roy Tambajong menerangkan jika sepeda listrik terbagi dua, pertama sepeda motor listrik yang bisa dioperasikan di jalan raya memenuhi persyaratan dan yang kedua yang tidak diperbolehkan.

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Utara atau Polda Sulut memberi penjelasan kepada masyarakat terkait sepeda listrik.

Kepada Tribun Manado, Senin (27/2/2023) Kasubdit Gakum Polda Sulut AKBP Roy Tambajong menerangkan jika sepeda listrik terbagi dua.

Pertama sepeda motor listrik yang bisa dioperasikan di jalan raya memenuhi persyaratan dan tidak diperbolehkan.

Untuk sepeda listrik yang dioperasikan di jalan raya wajib memiliki beberapa ketentuan.

Pertama surat izin tipe, kedua surat registrasi izin tipe, ketiga sudah didaftarkan di kantor Samrat secara bersama-sama. 

Lalu akan dikeluarkan BPKB, STNK dan plat nomor, kemudian bisa diperbolehkan beroperasi di jalan raya.

Menurutnya, saat ini banyak sepeda listrik yang lagi trend dan sudah dibawa anak kecil dan sudah biasa digunakan di jalan raya.

Sementara itu sepeda sepeda listrik dibawah kecepatan 30 km perjam tidak diperbolehkan beroperasi di jalan raya hanya untuk lingkungan kompleks perumahan.

Sayangnya belakangan ini, kendaraan listrik tersebut banyak terpantau sudah berada di jalan raya dan dikendarai oleh anak-anak.

"Ini rawan dan sangat fatal dan masuk ke jalan raya, karena anak-anak itu pengendalian dirinya belum ada dan belum bisa terkontrol," jelasnya.

Melihat hal tersebut, Tambajong meminta kepada orang tua agar mengawasi anaknya lebih ketat saat mengendarai sepeda listrik, apalagi sudah masuk ke jalan raya.

"Anak-anak ini jangan dibiasakan mengendarai sepeda listrik harus ada pengawasan, karena hanya dibiarkan sendirinya jangan berharap dia pulang dengan selamat," jelasnya. (Ren)

Berita Terkini