Kasus Kekerasan Terhadap Anak

Penjara Sulawesi Utara Didominasi Kasus UU Perlindungan Anak, Berikut Respon Kepala DP3AD Sulut

Penulis: Ryo_Noor
Editor: Rizali Posumah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

1.154 orang narapidana di Sulawesi Utara terlibat kasus pelanggaran UU Perlindungan Anak.

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID -  Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) memiliki 2.805 tahanan dan Narapida.

Para penghuni jeruji besi ini menjalani hukuman atas beragam kasus.

116 tahanan terlibat korupsi, 230 orang dihukum karena penyalahgunaan narkoba, 245 orang ditahan atas kasus pembunuhan.

Paling mencengangkan 1.154 orang terlibat kasus pelanggaran UU Perlindungan Anak

Dari data itu, tahanan kasus perlindungan anak paling tinggi dengan jumlah 1.154.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah (DP3AD) Provinsi Sulut, dr Kartika Devi Tanos mengatakan, anak dan perempuan memang rentan terhadap kekerasan.

Implikasinya, proses hukum menempatkan para pelaku kekerasan di jeruji besi.

"Khususnya untuk anak , kasus-kasus yamg terjadi saat ini menjadi PR (pekerjaan rumah) untuk kita semua," kata dia ujar Istri Wakil Gubernur Sulut, Steven Kandouw ini.

Perlindungan terhadap anak, kata dr Kartika bukan hanya pemerintah dan aparat hukum saja, tapi juga seluruh lapisan masyarakat harus bekerja sama dalam rangka pencegahan juga pendampingan kasus-kasus kekerasan terhadap anak.

Ia mengatakan, langkah-langkah yang dilakukan misalkan memberikan edukasi kepada anak- anak,  bisa dimulai dari lingkungan keluarga juga di sekolah-sekolah

Selain itu juga kata dr Kartika yakni penetrasi dari para tokoh agama lewat khotbah di rumah ibadat masing-masing.

"Ini merupakan salah satu  langkah-langkah pencegahan," katanya.

Selain itu, dr Kartika mengatakan, DP3AD Sulut terus berupaya melakukan pendampingan terhadap korban kekerasan secara komprehensif. (ryo)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Berita Terkini