Berita Viral

Viral Ketua RT Bubarkan Ibadah, Kapolres: Warga Tak Larang, Tapi Ada Aturan yang Harus Dipenuhi

Editor: Tirza Ponto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres buka suara terkait aksi Ketua RT yang dinilai membubarkan ibadah di Kemah Daud di Jalan Soekarno-Hatta, Gang Anggrek, Rajabasa, Bandar Lampung.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Beberapa hari ini publik dihebohkan dengan video sekelompok jamaah yang sedang beribadah tetapi mendadak dibubarkan.

Kejadian tersebut diketahui terjadi di kawasan Kemah Daud di Jalan Soekarno-Hatta, Gang Anggrek, Rajabasa, Bandar Lampung.

Dalam video tampak seseorang berkaus biru dan mengenakan topi masuk ke dalam gedung tempat para jemaah beribadah.

Kolase video pelarangan ibadah gereja di Kota Bandar Lampung, Minggu (19/2/2023).(Tangkapan layar video ) (Via Kompas.com)

Baca juga: 3 Berita Viral yang Menghebohkan Hari ini: Buaya Muncul, hingga Innova Terbalik di Tol Semarang-Solo

Sosok yang membubarkan ibadah tersebut belakangan diketahui adalah Ketua RT setempat bernama Jaya Wawan Kurniawan.

Jaya Wawan Kurniawan masuk ke dalam lokasi tempat ibadah dan meminta ibadah segera dihentikan.

Hal tersebut membuat para jemaat yang berada di lokasi langsung menyelesaikan ibadahnya.

Dalam video lainnya nampak para jemaat berhamburan keluar gedung dan kericuhan terjadi di sekitar Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD), Kota Bandar Lampung tersebut.

Kejadian ini pun viral dan menuai komentar warganet.

Tak sedikit warganet yang menyimpulkan adanya pengusiran pada saat ibadah di gereja tersbeut.

Namun, dikutip dari kanal YouTube Tribunnews, Selasa (21/2/2023), Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto para warga tersebut tidak melarang para jemaat untuk beribadah.

Melainkan, warga datang untuk mempertanyakan perihal izin adanya kegiatan beribadah tersebut.

Diketahui para jemaat yang sedang beribadah tersebut ternyata tidak melakukan ibadah di tempat yang semestinya.

Berdasarkan hasil mediasi, ditemukan bahwa masalah yang terjadi karena gedung yang dijadikan sebagai gereja belum diubah statusnya sebagai tempat ibadah.

Bahkan, gedung yang kini dijadikan gereja untuk ibadah awalnya hendak digunakan untuk Pilpres.

Namun, hingga kini tempat tersebut digunakan tempat beribadah.

"Masyarakat itu intinya tidak melarang, tapi ada aturan yang harus dipenuhi, itu kan mau beribah, masyarakat tanya izinnya mana," ujar Ino Harianto.

Lebih lanjut, permasalahan tersebut ternyata sudah terjadi sejak 2014 lalu.

"Sudah dari 2014, enggak seketika terjadi," jelas Ino.

Penjelasan Jemaat Gereja

Salah seorang jemaat gereja bernama Lina Sinambela membenarkan peristiwa tersebut terjadi saat jemaat melaksanakan ibadah.

"Dia tiba-tiba masuk dan mengusir jemaat. Saya sempat bilang, 'ini satu jam lagi selesai, Pak, minta pengertiannya'," kata Lina saat ditemui di lokasi, Senin (20/2/2023) seperti dikutip dari Kompas.com.

Menurut Lina, pria yang masuk itu adalah ketua RT yang ada di sekitaran gereja. Pelarangan itu terjadi tanpa alasan.

"Enggak ada alasan, dia langsung minta jemaat pergi," kata Lina.

Untuk menghindari keributan, jemaat gereja mengalah dan menyelesaikan ibadah lebih awal dari biasanya.

Penjelasan Ketua RT

Ketua RT 12, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung Wawan Kurniawan mengaku dirinya tak membubarkan ibadah di Gereja Kemah Daud pada Minggu (20/2/2023).

Ia menyebut, kedatangannya ke Gereja Kemah Daud guna mengingatkan terkait perizinan.

Pasalnya, menurut Wawan, gereja tersebut tak memiliki izin.

"Tidak ada perizinan, makanya kami datang untuk mengingatkan," kata Wawan seperti dikutip dari Tribun Lampung.

Wawan juga mengungkapkan, kemarin ia datang hanya bersama linmas dan juga luruh setempat.

"Kami datang untuk mengingatkan, karena memang ini tidak ada izinnya," paparnya.

Penjelasan Lurah Rajabasa Jaya

Lurah Rajabasa Jaya, Rajabasa, Bandar Lampung, Sumarno menyebut Gereja Kemah Dauh Bandar Lampung tak memiliki izin.

Kericuhan di sekitar Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD), Kota Bandar Lampung. (Facebook)

Baca juga: Viral Pencurian di SMP Kelurahan Malalayang Manado, Ini Penjelasan Polisi

Lantaran tak memiliki izin itulah, Sumarno beserta Linmas dan Ketua RT setempat mengaku datang untuk memberi imbauan kepada pihak Gereja Daud, pada Minggu (20/2/2023).

Sumarno mengatakan gedung yang digunakan Gereja Kemah Daud awalnya mengajukan izin pada tahun 2014 sebagai gedung yang digunakan untuk Pilpres.

Akan tetapi setelahnya, tempat tersebut digunakan untuk tempat beribadah.

Kemudian pada surat pernyataan yang tertulis pada 10 Desember 2016 dan ditandatangani pihak gereja yakni Naik Siregar, dituliskan tiga point antara lain:

1. Gedung GKKD belum memiliki izin sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Mendagri No 8 Tahun 2006/No 9 tahun 2006 tentang pendirian rumah ibadat.

2. Adanya penolakan dari warga Kelurahan Rajabasa Jaya.

3. Dengan ini menyatakan tidak akan menggunakan gedung tersebut untuk kegiatan peribadatan dalam bentuk apapun, sebelum ada izin pemerintah berdasarkan SKB Mendagri dan Menag.

Dalam surat pernyataan tersebut, menurut dia, ditandatangani RT 12, tokoh agama, Bhabinkamtibmas, Naik Sirergar, dan beberapa tokoh lain.

Penjelasan PGI

Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) mengecam keras aksi penghentian ibadah secara paksa dan provokatif yang dilakukan terhadap Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) pada Minggu, 19 Februari 2023, di Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa Kota Bandar Lampung.

"Sangat disayangkan bahwa kasus-kasus seperti ini masih terjadi setelah pada Januari 2023, dalam Rakornas Kepala Daerah 2023 di Sentul, Presiden Jokowi secara tajam mengritisi pelarangan pembangunan rumah ibadah, serta menegaskan bahwa konstitusi menjamin kebebasan beribadah dan beragama," ujar Pdt. Jacklevyn F. Manuputty, Sekretaris Umum PGI, kepada Tribunnews.com.

Menurut dia, penghentian jalannya peribadahan dengan paksa yang dilakukan terhadap Jemaat GKKD Bandar Lampung dengan sendirinya bertentangan dengan imbauan Presiden Jokowi, sekaligus mencederai amanat Konstitusi yang menjamin kebebasan beribadah dan beragama.

"PGI memahami bahwa ada aturan-aturan yang harus dipenuhi untuk mendirikan rumah ibadah. Sekalipun demikian, ketidaklengkapan ijin tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan secara paksa peribadahan yang sedang berlangsung, apalagi tindakan penghentian itu dilakukan dengan cara-cara yang sangat tidak bermartabat, serta menimbulkan teror dan ketakutan," ujarnya.

PGI meminta kepada pemerintah dan aparat keamanan untuk tidak membiarkan kasus-kasus seperti ini berulang terus tanpa tindakan hukum yang tegas dan transparan.

"Sikap pembiaran negara akan berakibat pada pudarnya wibawa negara, berkembangnya rasa tidak percaya, serta terakumulasinya gesekan di tingkat akar rumput yang kapan saja bisa disulut oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab menjadi konflik terbuka," ujarnya.

"Kepada para pelayan dan Jemaat GKKD, PGI menganjurkan untuk tetap teguh dan bertahan dalam iman kepada Kristus. Tetaplah memelihara spirit persaudaraan kebangsaan sambil mengedepankan nilai-nilai kasih dalam menyikapi peristiwa ini," kata Pdt. Jacklevyn F. Manuputty menambahkan.

Kemenag Turun Tangan

Sementara itu, Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kanwil Lampung Puji Raharjo mengatakan telah diadakan dialog secara damai dari semua pihak terkait pelarangan ibadah di GKKD.

"Walaupun kita berada dalam rumah ibadah agama lain, dialog dengan cara damai dalam menyelesaikan masalah rumah ibadah adalah satu-satunya jalan untuk membangun harmoni hubungan antar umat beragama," kata Puji seperti dikutip dari Tribun Lampung.

Namun, terkait duduk masalah yang menyebabkan adanya persekusi ini, Puji belum bisa mengatakan secara detail.

Puji hanya menyebutkan berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No.09/8/2006 Pasal 13 -20 tentang Persyaratan Rumah Tinggal yang semua kegiatan dimaksud harus mengikuti prosedur sebagaimana ditetapkan oleh peraturan bersama tersebut.

"Saya selaku Kepala Kantor Kemenag berharap kita semua tentu menginginkan adanya kedamaian, keamanan, dan keharmonisan antar pemeluk agama. Mari permasalahan ini kita selesaikan bersama-sama dengan tetap mengedepankan kebersamaan, kerukunan, serta menjaga kondusifitas dan harmoni antar umat beragama," kata Puji.

Sumber: Kompas.com/Tribun Lampung/Tribunnews.com

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca Berita Tribun Manado Lainnya Google News

Baca Berita Terbaru di sini

Berita Terkini