QR Code Pertamina

Pembelian Solar Subsidi Pakai QR Code di Sulawesi Utara, Sopir Truk: Bebas dari Mafia Solar

Penulis: Ferdi Guhuhuku
Editor: Isvara Savitri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sopir truk menunjukkan QR Code dari ponsel saat membeli solar subsidi di SPBU Mahawu, Kecamatan Tuminting, Kota Manado, Sulawesi Utara, Selasa (21/2/2023).

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Mulai  Selasa (21/2/2023), pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi di Sulawesi Utara menggunakan QR Code.

Penggunaan QR Code ini merupakan lanjutan dari program SUbsidi Tepat MyPertamina.

Semua SPBU di Sulut sudah mulai menerapkan aturan tersebut. 

Seperti di SPBU Mahawu, Kecamatan Tuminting, Kota Manado, Sulawesi Utara. 

Kebijakan baru ini mendapat pujian dari para konsumen, terutama sopir truk. 

"Menggunakan QR Code sangat bagus, karena bebas dari mafia," kata Bran, salah seorang sopir truk.

Baca juga: Pemeriksaan Dana BOS oleh BPK, Sekda Bitung Rudy Theno Lihat Ada Kepsek Menghindar dan Tak Respon

Baca juga: 11 Calon Pekerja Migran Indonesia Asal Bolmong Ikut Wawancara dengan Perusahaan Jepang di Jakarta

Bran menjelaskan, sebelum mengunakan QR Code, banyak para mafia solar beraksi. 

"Dulu biasanya para mafia solar tidak bisa dikontrol. Sudah berapa kali balik di SPBU satu hari itu, kalau sekarang hanya boleh satu kali saja kalau lebih akan ketahuan," kata Bran.

Sekarang, untuk jenis kendaraan pribadi roda empat pengisian solar subsidi sebanyak 60 liter per hari.

Sopir truk menunjukkan QR Code dari ponsel saat membeli solar subsidi di SPBU Mahawu, Kecamatan Tuminting, Kota Manado, Sulawesi Utara, Selasa (21/2/2023).

Sedangkan kendaraan penumpang atau barang roda 4 80 liter per hari dan 200 liter per hari untuk kendaraan penumpang atau barang lebih dari roda 6.

"Pembelian solar pakai QR Code diatur berapa banyak yang akan diisi, tetapi semua kembali mobilnya apa. Kalau saya 200 liter per hari karena truk," tuturnya.

Bran berharap lewat aturan tersebut dapat menghentikan mafia solar, karena selama ini sangat merugikan banyak pihak. 

Halaman
12

Berita Terkini