TRIBUNMANADO.CO.ID - Sikap hakim Wahyu Iman Santoso dalam kasus pembunuhan Brigadir J menuai pujian.
Baru-baru ini Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo, memuji sikap hakim yang memberikan vonis kepada Richard Eliezer atau Bharada E.
Diketahui hakim Wahyu Iman Santoso memberikan vonis 1 tahun 6 bulan kepada Bharada E.
Hasto Atmojo Suroyo menilai hakim bersikap progresif sesuai dengan pertimbangan sistem peradilan pidana LPSK.
"Sistem peradilan pidana kita yang sudah melahirkan UU Perlindungan Saksi dan Korban, dan subjek baru yang dilindung oleh LPSK yakni Richard Eliezer. Alhamdulillah ini artinya hakim benar-benar mempertimbangkan," kata Hasto, usai gelar Nonton Bareng (Nobar) putusan Bharada E, di Gedung LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, pada Rabu (15/2/2023).
Selain itu, hakim juga dinilai subjektif, bahkan objektif terkait pertimbangan dari masukan masyarakat.
"Hakim juga mempertimbangkan masukan-masukan masyarakat, dan memperhatikan rasa ketidakadilan yang selama ini dirasakan oleh masyarakat," jelasnya.
Selanjutnya, Hasto dan jajaran akan terus berkoordinasi dengan pihak Dirjen Pas, perihal keamanan Bharada E hingga hukuman selesai
"Kami akan koordinasi kalau dia harus ditempatkan di lapas, kita akan berkoordinasi dengan dirjen pas untuk memastikan keamanan ybs sampai hukuman selesai," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan 1 tahun 6 bulan penjara" kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusannya di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2).
Majelis hakim menilai Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana atas Brigadir J.
Menurut majelis hakim semua unsur dalam pembunuhan berencana sudah terpenuhi dan melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Meski begitu majelis hakim menerima Bharada E sebagai justice collaborator atau pengungkap fakta atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.
Sehingga majelis hakim memvonis Bharada E lebih rendah dibandingkan terdakwa lainnya.
Vonis hakim ini jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara.
Majelis hakim dalam kasus ini diketuai Wahyu Iman Santoso, dengan hakim anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtias sebelum sidang pun juga berharap vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Richard Eliezer atau Bharada E diberikan ringan.
Mengingat, putusan terhadap Bharada E bagi LPSK juga penting, bukan hanya sekedar merekomendasikan status sebagai Justice Collaborator (JC), namun berdampak panjang.
Apabila diberikan vonis yang berat, dapat dikhawatirkan masa mendatang tidak ada tersangka pidana yang ingin menjadi JC, sebab dirasanya akan tidak berguna.
"Tidak hanya Richard, ini JC berlaku untuk masa depan, kalau vonisnya tinggi, orang lain juga tidak minat menjadi JC, karena ya tidak berguna," kata Susilaningtias, saat ditemui awak media di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (14/2/2023).
Sehingga, pihaknya terus memperhatikan kondisi Bharada E sehat secara fisik untuk menghadapi sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selain itu, secara mental pun Bharada E diungkapkan Susilaningtias juga sudah siap, dan segera menerima putusan, ditambah mendapat dukungan dari publik terkait perannya membongkar skenario tembak menembak tersebut.
"Berharapnya kalau ditetapkan dan dikabulkan sebagai JC, mendapatkan reward atau penghargaan berupa keringanan hukum," ujarnya.
Kata Mahfud MD
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah objektif dalam menjatuhkan vonis terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dimana Bharada E divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 12 tahun penjara.
Majelis Hakim menilai dan menerima Bharada sebagai justice collaborator yakni saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk menguak fakta kasus ini.
Mahfud MD mengaku merasa bahagia karena Indonesia masih memiliki hakim-hakim yang nasionalis seperti Majelis Hakim PN Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Dalam kasus ini majelis hakim terdiri dari Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, dengan hakim anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono
"Saya menganggap hakimnya itu betul-betul objektif, lepas dari rongrongan dari dalam dan lepas dari tekanan opini publik. Yang muncul adalah akomodasi terhadap publik, common sense, rasa keadilan masyarakat, sehingga hakim itu bisa mengemukakan semua pendapat," kata Mahfud MD ditemui di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (15/2/2023).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menilai narasi putusan yang disampaikan hakim tersusun rapi dalam format modern.
Sehingga banyak memberi informasi yang bagus kepada masyarakat untuk dicerna. Kendati demikian, dia menegaskan tak memihak siapapun.
"Oleh sebab itu kita ucapkan selamat. Saya tidak tahu saya tidak ingin berpihak. Tapi saya hari ini merasa bersyukur dan bahagia punya hakim-hakim yang nasionalis dan berintegritas," kata Mahfud MD.
Mahfud juga memuji kejaksaan karena konstruksi-konstruksi hukum yang dibuat memudahkan majelis hakim dalam membuat kesimpulan dan memutus perkara.
"Hakim memberikan tambahan-tambahan, selipan pendapat baru, kemudian beri kesimpulan sendiri, tidak apa-apa. Jaksa itu sukses juga. Kalau ndak ada kejaksaan yang berhasil menyusun konstruksi seperti itu, hakim ga bisa berbuat apa-apa," kata dia.
Mahfud MD juga mengaku kagum pada hakim yang mampu keluar dari tekanan opini publik terhadap jalannya persidangan kasus tersebut.
"Saya tidak memihak, saya hanya bangga kepada hakim yang bisa keluar dari tekanan opini publik dan rongrongan dari dalam yang secara diam-diam mungkin mau mempengaruhi. Gitu aja. Bahwa itu putusannya bisa setuju bisa tidak, terserah aja, nanti kan ada prosesnya," kata Mahfud MD.
Pengacara lega
Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy sebut putusan hakim 1 tahun 6 bulan penjara merupakan kemenangan bagi masyarakat.
Menurut Ronny Talapessy, putusan majelis hakim tersebut sudah sesuai target pihaknya lantaran divonis lebih rendah dari tuntutan jaksa.
"Ini kemenangan kita semua," ujar Ronny, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
"Sesuai target kami ya, kami tentunya melihat bahwa ini sudah sesuai target," sambungnya.
Ia mengatakan bahwa putusan hakim mewakili rasa keadilan orang banyak, termasuk Bharada E sendiri.
"Dalam proses ini, kami tim penasihat hukum berterima kasih bahwa majelis hakim sudah memberikan putusan yang seadil-adilnya untuk Richard Eliezer," kata dia.
Ronny menyampaikan ucapan terima kasih dari Bharada E kepada pihak yang selama ini mendukungnya.
"Tadi dia sampaikan kepada saya, karena tidak sempat bertemu kepada rekan-rekan media maupun publik yang mendukung, bahwa dia mengucapkan terima kasih banyak," tutur Ronny.
Telah tayang di WartaKotalive.com
Baca Berita Lainnya di Google News
Baca Berita Terbaru Tribun Manado KLIK INI