TRIBUNMANADO.CO.ID - Richard Eliezer alias Bharada E akan segera menjalani sidang vonis pada Rabu (15/2/2023).
Sebelumnya Bharada E telah dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tuntutan JPU tersebut mengundang reaksi dari berbagai pihak yang menilai tuntutan tersebut terlalu berat bagi Bharada E yang berstatua Justice Collaborator.
Kini jelang sidang vonis, keluarga Brigadir J berharap Bharada E memperoleh keringanan.
Harapan tersebut, disampaikan Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum keluarga Brigadir J.
Kamaruddin menilai, Bharada E adalah sosok anak muda yang polos.
"Kalau untuk Bharada Richard Eliezer kita berdoa dan bermohon ke majelis hakim berilah dia keringanan, karena dia anak muda yang polos," kata Kamaruddin usai persidangan, Selasa (14/2/2023) dikutip dari tayangan Kompas TV.
Pihaknya berharap, hakim bisa mempertimbangkan latar belakang Bharada E sebagai seorang anggota Brimob yang diajarkan patuh terhadap pimpinan.
"Ia berasal dari resimen polisi kombatan atau paramiliter. Di mana di sana tidak diajarkan untuk melawan pimpinan atau melawan perintah pimpinan," ucapnya.
Menurut Kamaruddin, hal tersebut lah yang membedakan Bharada E dengan terdakwa Ricky Rizal Wibowo sebagai seorang anggota polisi.
"Berbeda dengan Ricky Rizal, dia itu penegak hukum, walaupun di lalu lintas. Dia sudah mengerti tentang hukum," ucapnya.
"Jadi kalau Bharada Richard Eliezer itu karena dia dari pasukan tempur atau militernya polisi di sana tidak diminta untuk berpikir."
"Itu sebabnya mereka yang bekerja di Brimob itu beda kalau dia penegak hukum," kata Kamruddin.
Adapun sidang vonis atau putusan Bharada E akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023) besok.
Bharada E sebelumnya dituntut 12 tahun pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Harapan Mahfud MD Terhadap Vonis Bharada E
Senada dengan Kamaruddin Simanjuntak, Menko Polhukam, Mahfud MD, juga berharap ada keringanan dalam sidang vonis Bharada E esok.
Mahfud berharap Bharada E divonis lebih ringan dari tuntutan 12 tahun penjara JPU.
"Saya berharap dia turun dari 12 (tahun)," kata Mahfud, Senin (13/2/2023) dikutip dari tayangan Kompas TV.
Hal itu dijelaskan Mahfud, karena Bharada E muncul dan bersikap jujur terkait adanya skenario yang dibuat Ferdy Sambo.
Adapun skenario awal kasus ini, Brigadir J tewas karena ada insiden tembak-menembak dengan Bharada E.
Skenario itu bertahan satu bulan lamanya setelah kasus ini diungkap ke publik.
"Nah skenario itu dipertahankan sampai sebulan, dari 8 Juli sampai 8 Agustus."
"Apa tujuannya? Eliezer muncul di persidangan mengaku sebagai pembunuh karena dijanjikan akan di SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)."
"Gampang SP3-nya, saya membunuh karena saya ditembak duluan, sehingga terjadi tembak menembak. Jadi dia bebas, kasus ini ditutup," kata Mahfud.
Namun, kata Mahfud, alih-alih terus menuruti ide dari Sambo itu, Bharada E justru dengan berani membuka skenario.
"Tapi Eliezer dengan berani pada tanggal 8 (2022), berani membuka bahwa ini skenarionya Sambo."
"Bahwa ini pembunuhan. Bukan tembak menembak," ucap Mahfud.
Dengan demikian, menurut Mahfud, jika kasus Brigadir J saat itu tak dibongkar Bharada E, maka kasus akan tertutup hingga saat ini.
"Sehingga saya berpikir kalau tidak ada Eliezer yang merubah keterangannya menjadi keterangan yang benar, kasus ini akan tertutup."
"Akan menjadi seperti dark number. Kasus yang gelap," ungkapnya.
(Tribunnews.com/Milani Resti)
Tayang di Tribunnews.com
Baca Berita Tribun Manado Lainnya di: Google News