TRIBUNMANADO.CO.ID - Lahirnya Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, menstimulan upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi di Indonesia termasuk di Politeknik Negeri Manado (Polimdo).
Polimdo sebagai institusi vokasi terkemuka di Sulawesi Utara sedang giat membangun Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dibawah pimpinan Direktur Dra Mareyke Alelo MBA.
Polimdo terus mewujudkan hal tersebut dengan cara melakukan sosialisasi dengan mengundang pembicara dari Kemendikbudristek.
Sosialisasi bertema "Anda Memasuki Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi, Wilayah Birokrasi Bersih Melayani".
Dalam sosialisasi tersebut dihadiri Direktur, Wakil Direktur, Ketua Jurusan serta seluruh civitas Akademika Politeknik Negeri Manado.
Yudi Pramudianto Koordinator Birokrasi Reformasi Kemenristek Dikbud mengatakan dalam reformasi birokrasi tematik tahun 2023, Presiden dan Menpan mengharapkan semua berdampak kepada masyarakat.
Begitu juga dengan pelayanan Polimdo kepada mahasiswa harus menjamin pembangunan zona integritas.
"Agar apapun yang dilakukan Polimdo betul-betul sampai kepada mahasiswa sebagai penguna layanan," ujar Yudi.
Ia menyebutkan menjadi Zona Integritas (ZI) Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) bukan sesuatu yang mudah.
"Karena membangun budaya kerja baru, butuh pola pikir baru yang lebih berorientasi ke pelayanan mahasiswa.
Untuk menjaga kemungkinan ada tindakan korupsi Polimdo harus membentuk satgas agar korban berani untuk melapor," sebutnya.
Ia menambahkan Polimdo perlu membentuk tim satgas zona integritas wilayah bebas dari korupsi. (Fer)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Baca juga: Berita Foto: Pemandangan Pesisir Manado Sulawesi Utara Saat Dilanda Cuaca Ekstrem
Baca juga: Cuaca Ekstrem Akibatkan Pasokan Listrik Terhenti Sementara, PLN Suluttenggo Upayakan Penormalan