TRIBUNMANADO.CO.ID - Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Sidang vonis Ferdy Sambo dilaksanakan beberapa hari setelah hari ulang tahunnya.
Diketahui, empat hari sebelum menjalani sidang vonis hakim, Ferdy Sambo rupanya berulang tahun yang ke-50 atau tepatnya pada 9 Februari 2023.
Berbeda dengan tahun lalu, ulang tahun terdakwa pembunuhan Brigadir J tersebut kini dibayangi hukuman penjara seumur hidup.
Pasalnya jaksa penuntut umum (JPU) memberikan tuntutan penjara kepada Ferdy Sambo seumur hidup setelah terlibat pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambo pun kini tinggal menanti vonis hakim yang dijatuhkan kepadanya, Senin (13/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tahun ini Ferdy Sambo memperingati hari ulang tahunnya di penjara lantaran menjadi pelaku pembunuhan mantan ajudannya.
Peringatan ulang tahun Ferdy Sambo kali ini sangat berbeda dengan tahun lalu yang penuh cinta.
Pada 9 Februari 2022, Ferdy Sambo merayakan ulang tahun ke-49 nya bersama keluarga besar.
Dalam sebuah rekaman terlihat betapa bahagianya Ferdy Sambo mendapatkan kejutan perayaan ulang tahun dari istri dan anak-anaknya.
Ferdy Sambo terlihat menggunakan kaos biru, begitu juga Putri Candrawathi dan anak-anaknya mengenakan pakaian berwarna senada.
Nyanyian Selamat Ulang Tahun mengiringi Ferdy Sambo ketika memotong kue besar dengan tulisan di atasnya.
Ferdy Sambo kemudian menyuapi istri dan anak-anaknya kue yang baru saja ia potong.
Dilansir dari video TikTok @ferdysambo_official, Putri Candrawathi sempat memberikan ucapannya kepada sang suami.
"Terima kasih kepada kalian semua dan untuk yang ulang tahun, selamat ulang tahun sayang panjang umur, sehat selalu, bahagia dan sukses terus dalam berkarir,"
"Selalu andalkan Tuhan, yakin bahwa Tuhan Yesus selalu menyertai papah dimanapun berada,"
"Yang paling harus selalu diingat adalah di pundak papah ada 2 bintang yaitu sebagai penerang dan penunjuk arah dalam menjalankan pekerjaannya, selalu bijaksana dalam mengandalkan Tuhan dan selalu yakin bahwa Tuhan Yesus selalu menyertai," ucap Putri Candrawathi dengan senyuman.
Mendengar doa yang diucapkan sang istri, Ferdy Sambo terlihat senyam-senyum.
Kemudian gantian setelah Putri Candrawathi, anak sulungnya memberikan doa yang terbaik untuk Ferdy Sambo.
Hakim Menyatakan Ferdy Sambo Sejak Awal Berniat Membunuh Brigadir J, Tumbalkan Bharada Richard Eliezer
Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Majelis Hakim membacakan pertimbangan vonis Ferdy Sambo yang menyatakan bahwa mantan Kadiv Propam Polri itu sejak awal sudah punya niat untuk menghabisi nyawa ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Jika Ferdy Sambo tak ingin Brigadir J mati, maka permintaan penembakan dan back up cukup sampai di saksi Ricky Rizal.
Akan tetapi saat Ricky menolak gara-gara tak kuat mental, Ferdy Sambo justru kembali mencari orang lain yang dapat menghabisi nyawa Brigadir J.
Ferdy Sambo memanggil saksi Richard Eliezer alias Bharada E untuk membunuh Brigadir J di rumah dinas di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam pertimbangan hukum pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
"Karena tujuan terdakwa dari semula adalah matinya Nofriansyah Yosua Hutabarat maka saksi Richard dipanggil untuk mewujudkan kehendak terdakwa menghilangkan nyawa korban Yosua tersebut," kata hakim.
Majelis hakim menyebut bahwa klaim Sambo yang memerintahkan hajar bukan tembak kepada Richard Eliezer adalah keterangan atau bantahan kosong belaka.
Hakim meragukan keterangan Sambo tersebut lantaran sejak awal sudah diperlihatkan bahwa terdakwa memang berniat untuk menghabisi Brigadir J.
"Majelis hakim meragukan keterangan terdakwa yang hanya menyuruh saksi Richard untuk mem-backup atau mengatakan 'hajar card' pada saat itu.
Karena menurut majelis hakim hal itu merupakan keterangan atau bantahan kosong belaka," kata hakim.
Sebagai informasi, hari ini, Senin (13/2/2023) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan vonis untuk terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.
Sebelumnya dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Sambo dihukum penjara seumur hidup.
Sementara sang istri dituntut pidana penjara 8 tahun.
Kepada Ferdy Sambo, jaksa tidak menemukan adanya hal yang meringankan serta tidak adanya alasan pembenar dan pemaaf dalam diri yang bersangkutan.
Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Berita Terkini dalam portal TribunManado.co.id
Berita Update TribunManado.co.id di GoogleNews
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com