TRIBUNMANADO.CO.ID - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menko Polhukam), Mahfud MD memberiktan tanggapan terkait vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Diketahui Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo dalam sidang putusan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (1/2/2023).
Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati karena terbukti melakukan aksi perampasan nyawa dan tak ada hal yang meringankan.
Mahfud MD lantas menanggapi bahwa peristiwa kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J karena ulah Ferdy Sambo adalah murni pembunuhan yang kejam.
"Peistiwanya memang pembunuhan berencana yg kejam." tulis Mahfud MD dalam cuitannya akun twitter @mohmahfudmd
Selain itu, Mahfud MD menilai putusan vonis Majelis Hakim kepada Ferdy Sambo sudah sesuai rasa keadilan bagi publik.
Mahfud MD juga memuji kinerja Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang bertugas menangani kasus tersebut.
"Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna. Para pembelanya lbh bnyk mendramatisasi fakta. Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban.
Makanya vonisnya sesuai dgn rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman hati (mati red)." tulis akun twitter @mohmahfudmd
Dalam pembacaan pertimbangan vonis, Majelis Hakim menyatakan bahwa mantan Kadiv Propam Polri itu sejak awal sudah punya niat untuk menghabisi nyawa ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Jika Ferdy Sambo tak ingin Brigadir J mati, maka permintaan penembakan dan back up cukup sampai di saksi Ricky Rizal.
Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati oleh Hakim setelah Rayakan Ulang Tahun ke-50
Akan tetapi saat Ricky menolak gara-gara tak kuat mental, Ferdy Sambo justru kembali mencari orang lain yang dapat menghabisi nyawa Brigadir J.
Ferdy Sambo memanggil saksi Richard Eliezer alias Bharada E untuk membunuh Brigadir J di rumah dinas di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam pertimbangan hukum pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
"Karena tujuan terdakwa dari semula adalah matinya Nofriansyah Yosua Hutabarat maka saksi Richard dipanggil untuk mewujudkan kehendak terdakwa menghilangkan nyawa korban Yosua tersebut," kata hakim.