TRIBUNMANADO.CO.ID - Kelas rawat inap BPJS Kesehatan yang selama ini dikenal berdasarkan sistem kelas 1, 2, dan 3 akan dihapus.
Penerapan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN) BPJS Kesehatan, atau kelas standar rumah sakit ini bakal dilakukan secara menyeluruh per 1 Januari 2025.
Ruang rawat inap yang disediakan oleh pihak rumah sakit pun nantinya harus sesuai 12 standar.
hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Komisi Kebijakan Umum Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Mickael Bobby Hoelman.
"Terkait dengan penerapan KRIS dengan 12 kriteria yang dilaksanakan secara bertahap, penahapan KRIS dimulai 2023 dengan mempertimbangkan kesiapan RS," ucap Bobby saat rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR-RI di Jakarta, (9/2/2023).
Baca juga: Sejumlah Warga Dukung Rencana Universitas Ichsan Gorontalo Bangun Kampus di Bolmut Sulawesi Utara
"Penyelenggaraan KRIS secara menyeluruh ditargetkan 1 Januari 2025," sambungnya.
Sebelumnya, BPJS Kesehatan telah merencanakan implementasi regulasi kelas rawat inap standar.
Artinya, akan meniadakan pemberlakukan klasifikasi kelas perawatan (kelas 1,2, dan 3).
Saat ini DJSN, Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan telah melakukan pengawasan kesiapan Implementasi Uji Coba KRIS Jaminan Kesehatan Nasional di sejumlah Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP).
Bobby melanjutkan, DJSN telah menyusun laporan hasil monitoring dan evaluasi lapangan di 4 rumah sakit uji coba, dan terdapat 3 temuan hasil uji coba KRIS.
Pertama, secara umum, 98 persen kriteria KRIS JKN telah dipenuhi oleh 4 rumah sakit uji coba, di mana 3 dari 4 rumah sakit uji coba telah memenuhi 12 kriteria yaitu RSUP Rivai Abdullah, RSUP Surakarta, RSUP Tafjudin Chalid.
"Hanya RSUP Leimena saja yang belum memenuhi 1 dari 12 kriteria yaitu kriteria tirai/partisi," papar Bobby.
Kedua, uji coba KRIS JKN tidak mengurangi akses layanan terhadap peserta, termasuk terhadap pendapatan di RSUP uji coba.
Dan ketiga, kebutuhan dana untuk perbaikan infrastruktur pemenuhan 12 kriteria di 4 RSUP bervariasi mulai dari Rp321 juta hingga Rp2,6 miliar.
Baca juga: 33 Nama Fasilitas Kesehatan yang Bekerjasama Dengan BPJS Kesehatan Manado, RS Hingga Dokter Praktik
"Semakin tinggi rumah sakit semakin besar biaya perbaikan infrastruktur," pungkasnya.
Sebagai tambahan informasi, adapun 12 kriteria KRIS yang harus dipenuhi oleh rumah sakit di antaranya adalah jumlah tempat tidur maksimal yaitu sebanyak 4 tempat tidur untuk 1 ruangan, memiliki outlet oksigen dan nurse call, dengan minimal 2 stop kontak dan nakas di setiap tempat tidur, hingga kamar mandi di dalam ruang rawat inap dengan standar akses yang baik, serta standar ventilasi udara dan pencahayaan yang baik.
Kelas Rawat Inap 1-3 BPJS Kesehatan
Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono ungkap, kelas rawat inap 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan akan dihapuskan secara bertahap.
Semula, kelas rawat standar untuk pasien JKN, non-intensif terbagi menjadi empat kelas yaitu kelas 1,2,3 dan VIP/VVIP.
Masing-masing kelas mempunyai kapasitas tempat tidur yang berbeda di setiap ruangannya.
"Di dalam program rawat inap standar non intensif nantinya akan diubah dengan kelas rawat inap standar (KRIS). Dengan hanya empat tempat tidur maksimal," ungkapnya pada rapat kerja Komisi IX DPR RI dengan Kementerian Kesehatan, Kamis (9/2/2023).
Sedangkan pada kelas rawat intensif dan VIP/VVIP tetap alias tidak berubah.
Perubahan ini, kata Dante mengacu pada PP 47/2021 yang akan membuat rencana rawat inap kelas standar paling sedikit 60 persen.
Berlaku untuk rumah sakit milik pemerintah pusat dan pemerintah daerah dan 40 persen untuk RS milik swasta.
"Sedangkan jumlah tempat tidur perawatan intensif minimal 10 persen. Ruangan yang dapat digunakan sebagau isolasi 10 persen. sesuai dengan proporsi awal," paparnya lagi.
Kelas rawat inap standar dikecualikan pada perawatan intensif, pelayanan rawat inap untuk bayi dan ruang perawatan yang memiliki fasilitas khusus.
Berikut 12 kriteria dalam kelas rawat inap standar (KRIS) adalah seperti berikut:
1. Bahan bangunan di RS tidak memiliki porositas tinggi
2. Mempunyai ventilasi udara
3 Memiliki encahayaan ruangan
4. Kelengkapan tempat tidur minimal dua stop kontak, ada nurse call.
5. Nakas satu buah per tempat tidur
6. Suhu ruangan di 20-26 derajat Celcius dan kelembapan stabil
7. Pembagian ruang per jenis kelamin, usia, jenis penyakit (infeksi, non-infeksi, bersalin)
8. Kepadatan ruangan maksimal 4 tempat tidur ruang rawat, jarak antar tempat tidur minimal 1,5 meter
9. Tirai partisi tempat tidur jarak tirai 30 cm dari lantai panjan minimal 20 cm bahan tidak berpori
10. Kamar mandi di dalam ruangan
11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas
12. Outlet oksigen
Dante menyebutkan jika pihaknya telah melaksanakan survei penerapan KRIS, sebagai pengganti kelas BPJS Kesehatan.
Total dari 3.122 RS, ada 2.531 yang mengisi survei, sisanya adalah beberapa RS Jiwa, RS Darurat pertama, dan RS Darurat COVID-19.
"Dari 2.531 yang mengisi, seluruhnya sudah memenuhi 9 kriteria KRIS dari yang dipersyaratkan tadi, dua di antaranya yang agak sulit adalah oksigen dan bentuk kamar mandi untuk disabilitas," kata Dante dalam konferensi pers Kamis (9/2/2023).
(*)
Baca Berita Tribun Manado DI SINI
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com (Bambang Ismoyo/Aisyah Nursyamsi)