TRIBUNMANADO.CO.ID - Kelas rawat inap BPJS Kesehatan yang selama ini dikenal berdasarkan sistem kelas 1, 2, dan 3 akan dihapus.
Penerapan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN) BPJS Kesehatan, atau kelas standar rumah sakit ini bakal dilakukan secara menyeluruh per 1 Januari 2025.
Ruang rawat inap yang disediakan oleh pihak rumah sakit pun nantinya harus sesuai 12 standar.
hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Komisi Kebijakan Umum Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Mickael Bobby Hoelman.
"Terkait dengan penerapan KRIS dengan 12 kriteria yang dilaksanakan secara bertahap, penahapan KRIS dimulai 2023 dengan mempertimbangkan kesiapan RS," ucap Bobby saat rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR-RI di Jakarta, (9/2/2023).
Baca juga: Sejumlah Warga Dukung Rencana Universitas Ichsan Gorontalo Bangun Kampus di Bolmut Sulawesi Utara
"Penyelenggaraan KRIS secara menyeluruh ditargetkan 1 Januari 2025," sambungnya.
Sebelumnya, BPJS Kesehatan telah merencanakan implementasi regulasi kelas rawat inap standar.
Artinya, akan meniadakan pemberlakukan klasifikasi kelas perawatan (kelas 1,2, dan 3).
Saat ini DJSN, Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan telah melakukan pengawasan kesiapan Implementasi Uji Coba KRIS Jaminan Kesehatan Nasional di sejumlah Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP).
Bobby melanjutkan, DJSN telah menyusun laporan hasil monitoring dan evaluasi lapangan di 4 rumah sakit uji coba, dan terdapat 3 temuan hasil uji coba KRIS.
Pertama, secara umum, 98 persen kriteria KRIS JKN telah dipenuhi oleh 4 rumah sakit uji coba, di mana 3 dari 4 rumah sakit uji coba telah memenuhi 12 kriteria yaitu RSUP Rivai Abdullah, RSUP Surakarta, RSUP Tafjudin Chalid.
"Hanya RSUP Leimena saja yang belum memenuhi 1 dari 12 kriteria yaitu kriteria tirai/partisi," papar Bobby.
Kedua, uji coba KRIS JKN tidak mengurangi akses layanan terhadap peserta, termasuk terhadap pendapatan di RSUP uji coba.
Dan ketiga, kebutuhan dana untuk perbaikan infrastruktur pemenuhan 12 kriteria di 4 RSUP bervariasi mulai dari Rp321 juta hingga Rp2,6 miliar.
Baca juga: 33 Nama Fasilitas Kesehatan yang Bekerjasama Dengan BPJS Kesehatan Manado, RS Hingga Dokter Praktik
"Semakin tinggi rumah sakit semakin besar biaya perbaikan infrastruktur," pungkasnya.