Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Hingga saat ini Gunung Api Karangetang di Kabupaten Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Sulawesi Utara, masih mengeluarkan guguran lava pijar.
Ketua Pos Pengamatan Gunung Api (PGA) Karangetang, Yudia Tatipang mengatakan, guguran-guguran tersebut masih mengarah ke Kali Batang, Kali Kali Tembelang dan Kali Beha Barat maupun Kali Nanitu yakni mencapai 750 meter hingga 1.700 meter.
"Untuk luncuran dari arah kawah utama ke arah Timur Tenggara melalui Kali Batu Awang dan Kali Kahetang hanya sesekali terjadi dengan jarak luncur lebih kurang 750 meter hingga 1.000 meter," kata Tatipang, Jumat (10/2/2023).
• Beredar Kabar Kebijakan Gibran Rakabuming Raka Wali Kota Solo Buat Warga Menjerit, Soal Pajak
• UPDATE Harga HP iPhone Terbaru Februari 2023: iPhone 11, iPhone 12, iPhone 13 Hingga iPhone 14
Namun demikian, berdasarkan pengamatan visual dari Pos PGA terlihat adanya penurunan aktivitas gunung berketinggian 1784 mdpl itu.
"Pada tanggal 9 Februari visualnya sudah mulai agak menurun. Kemungkinan ada faktor jedah barangkali," ujar Yudia.
Hal itu, sambung Yudia, diperkuat dengan menurunnya rekaman sesismograf yang menunjukan aktivitas kegempaan dari dalam perut gunung untuk mensuplai magma ke puncak.
"Sehingga ini tinggal aktivitas permukaan saja. Jadi memang ada sedikit penurunan aktivitas," lanjutnya.
Meski secara visul terlihat adanya penurunan aktivitas guguran lava, pihak Pos PGA tetap mengimbau masyatakat, khususnya yang terdampak ancaman bahaya Karangetang untuk tetap waspada.
"Walapun guguran ini menurun, kami dari pos pengamatan tetap mengingatkan masyarakat agar tetap menjaga kesiap-siagaan, karena sewaktu-waktu juga bisa kembali meningkat," imbaunya.
Guna mengoptimalkan upaya pengamatan pasca meningkatnya status Gunung Karangetang, pihak PVMBG dikabarkan bakal mengirimkan tim tanggap darurat ke Kabupaten Sitaro.
"Mereka datang untuk ikut memantau perkembangan aktivitas Gunung Karangetang," kuncinya.
Sebelumnya Badan Geologi menaikan status Gunung Api Karangetang dari Level II Waspada menjadi Level III Siaga.
Hal itu sebagaimana surat Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 4.Lap/GL.03/BGL/2023.