TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kasus penganiayaan berujung tewasnya bayi berusia 6 bulan berinisial JV menyita perhatian warga Kota Manado, Sulawesi Utara.
Pelaku adalah ayahnya sendiri, AB (25), warga Kecamatan Wanea, Kota Manado.
Ia terancam pasal berlapis.
Hal ini dikatakan Praktisi Hukum Sulawesi Utara, Vebry Tri Haryadi.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis, diantaranya Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (3) dan (4) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara," jelasnya.
Lanjutnya, tersangka juga dikenakan Pasal 76 juncto Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Lalu Pasal 338 KUHAP tetang Secara Sengaja Menghilangkan Nyawa Orang subsider Pasal 351 Ayat 3 tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Orang Meninggal Dunia dengan ancaman masing-masing 10 tahun, Pasal 338 dengan ancaman maksimal 15 tahun dan Pasal 351 dengan ancaman 7 tahun penjara," jelas Vebry Tri Haryadi.
Mantan wartawan ini mengatakan, perbuatan seorang ayah terhadap anaknya itu sungguh merupakan perbuatan keji dan kejam, sehingga patut dihukum dengan pasal yang paling berat.
"Pelaku ini harus dihukum seberatnya karena begitu sadisnya terhadap anaknya sehingga sampai meninggal dunia," kata Vebry Tri Haryadi.
Perbuatan pelaku yang terbilang sadis itu sangat miris.
Baca juga: Putra Sulut, AKBP Ryo Palenewen Pimpin Operasi Penyelamatan 15 Korban Sandera di Nduga Papua
Baca juga: Ganjar Pranowo Berikan Bantuan 230 Set Gamelan, Bangun Seni Budaya Desa
"Apalagi setelah menganiaya anaknya hingga tewas, pelaku juga berupaya untuk mengelabui bahwa anaknya meninggal karena penyakit jantung. Tidak lain, pelaku harus dihukum dengan pasal yang paling berat sehingga ada efek jera dan tidak terjadi lagi penganiayaan oleh yang lainnya kepada anak-anak," ujarnya.
Ayah Bunuh Bayi di Manado Akibat Mobile Legend Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Seorang ayah di Manado Adrian alias AB (26), warga Wanea Kota Manado Sulawesi Utara, kini harus menanggung segala perbuatannya setelah menganiaya anak bayinya hingga tewas.
Subdit Renakta Polda Sulawesi Utara menjerat Adrian dengan Pasal 80 ayat 1 sampai 4 Undang-undang Tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara, tapi ada tambahan sepertiga dari ancaman pokok karena yang melakukan adalah orang tuanya," jelas Kasubdit AKBP Paulus Palamba Rabu (8/2/2023).
Penyesalan
Setelah melakukan kekejamannya ini, pelaku kini mengaku menyesal dengan perbuatannya.
Dalam kondisinya saat ini, pelaku menangis mengingat perlakuannya itu.
"Dia menyesal atas atas perbuatannya," ujar sumber Tribun Manado di Polda Sulut.
Pelaku pun siap bertanggung jawab dengan setiap perbuatannya.
Baca juga: Kesra Pemkab Bolsel Berkunjung ke Asrama Mahasiwa Bolsel di Kotamobagu, Dengarkan Aspirasi
Baca juga: Pileg 2024, Pengamat Sebut Aditya Seliang dan Ferdy Sinedu Figur Baru Warnai DPRD Sulawesi Utara
Sebelumnya diketahui pelaku sering melakukan penganiayaan terhadap korban sejak berusia empat bulan, dengan cara menyulut puntung rokok di bagian perut dan juga menggigit perut korban.
Dari Informasi yang diterima Tribun Manado, pelaku diduga sempat mengelebui dengan mengaku ke pihak rumah sakit anaknya meninggal karena penyakit jantung.
Namun hal tersebut tak langsung dipercayai oleh petugas medis setelah melihat hal kejanggalan saat menjalani pemeriksaan.
Petugas medis Rumah Sakit Bhayangkara Manado memberikan informasi kepada penyidik Subdit Renakta Polda Sulut.
Setelah itu penyidik mendatangi rumah sakit untuk mengetahui kondisi korban.
Kemudian penyidik meminta untuk dilakukan otopsi setelah sebelumnya melakukan edukasi terhadap pihak orang tua korban dan keluarganya.
Abast menjelaskan terhadap korban sudah dilakukan otopsi, dengan hasil sementara diduga terdapat kekerasan benda tumpul.
“Korban (JV) sudah dilakukan otopsi pada Selasa dini hari di RS Bhayangkara Manado dan sudah ada hasil sementara, diduga korban mengalami kekerasan benda tumpul terutama pada bagian kepala dan wajah,”ujarnya.
Abast menambahkan, diduga AB sering melakukan penganiayaan terhadap korban sejak berusia empat bulan, dengan cara menyulut puntung rokok di bagian perut dan juga menggigit perut korban.
Baca juga: Arti Mimpi Matahari Terbit, Pertanda Anda Sedang Bahagia, Ini Tafsirnya
Baca juga: Ini Bocoran Figur Bacaleg PDIP Bitung ke DPRD Sulawesi Utara
“Pelaku sudah diamankan di Mapolda Sulut untuk diperiksa lebih lanjut,” jelasnya.(*)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.