Kasus Pembunuhan Brigadir J

Apa Itu Ministra dan Manus Domina? yang Digunakan Pihak Bharada E untuk Bebas dari Ancaman Pidana

Editor: Glendi Manengal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E di sidang pembacaan tuntutan oleh JPU pada Rabu (18/1/2022).

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seperti yang diketaui kasus pembunuhan Brigadir J masih dalam proses sidang.

Diketahui para terdakwa dalam kasus tersebut telah dituntut oleh jaksa penuntut umum.

Hingga terbaru para terdakwa telah membacakan pleidoi.

Sementara itu tuntutan hukuman yang diberikan terhadap Bharada E masih menjadi perhatian.

Hal tersebut dikarenakan Bharada E yang membongkar kasus tersebut justru tuntutan hukumannya lebih banyak dibandingkan Putri Candrawathi.

Terkait hal tersebut dari pihak Bharada E menggunakan Ministra dan Manus Domina.

Hal itu dilakukan ntuk melepaskan diri dari jeratan ancaman pidana.

Lantas apa itu Ministra dan Manus Domina?

Berikut ini penjelasannya.

Baca juga: Kecelakaan Maut Pukul 23.00 Wita, Ibu dan Anak Tewas, Motor Korban Ditabrak Mobil Kecepatan Tinggi

Baca juga: Sosok Hard Gumay, Indigo yang Pernah Ramal 2023 akan Terjadi Bencana Besar di Manado Sulawesi Utara

Sebagaimana diketahui, Bharada E telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 12 tahun atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini.

Apa Itu Manus Ministra dan Manus Domina?

Dilansir TribunGorontalo.com dari repository.uhn.ac.id, manus ministra adalah istilah dalam hukum pidana bagi orang sebagai alat yang disuruh melakukan.

Sedangkan manus domina adalah istilah bagi orang yang menyuruh atau pembuat penyuruhnya yang menguasai orang lain sebagai alat.

Istilah tersebut sering dikaitkan dengan penyertaan dalam tindak atau deelneming sebagaimana diataur dalam Pasal 55 KUHP.

Dalam Pasal 55 KUHP, orang yang menyuruh melakukan perbuatan disebut doenplegen.

Apabila seorang menyuruh pelaku melakukan tindak pidana, tetapi oleh karena beberapa hal, sI pelaku tidak dapat dikenai hukuman, di mana si pelaku itu seolah-olah menjadi alat belaka yang dikendalikan oleh si penyuruh.

Doenpleger ialah orang yang melakukan perbuatan dengan perantara orang lain, sedang perantara itu hanya digunakan sebagai alat.

Dengan demikian, terdapat dua pihak, yaitu pembuat langsung (manus ministra), dan pembuat tidak langsung (manus domina).

Bharada E Manus Ministra?

Tim penasihat hukum Bharada E, menyebut ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu merupakan alat (manus ministra) atau orang yang disuruh dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini.

Sedangkan, kata tim penasihat hukum Bharada E, Ferdy Sambo sebagai manus domina atau orang yang menyuruh lakukan.

Hal itu disampaikan dalam pledoi atau nota pembelaan dari tim penasihat hukum terdakwa Bharada E dalam sidang kasus pembunuhan berenca Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (25/1/2023).

Tim penasihat hukum Bharada E menegaskan bahwa kliennya tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana karena merupakan alat bagi Ferdy Sambo dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J.

Klaim itu merujuk pada pengakuan Bharada E bahwa ia menembak Brigadir J hingga tewas atas perintah dari atasannya saat itu yakni Ferdy Sambo.

"Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu hanyalah merupakan pelaku yang disuruh melakukan tindakan pidana atau manus ministra oleh orang yang menyuruh yaitu terdakwa Ferdy Sambo manus domina," kata penasihat hukum Bharada E saat membaca pledoi di sidang PN Jakarta Selatan, Rabu, seperti dilansir TribunGorontalo.com dari kanal YouTube KOMPASTV.

"Sehingga, terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu hanyalah merupakan alat yang tidak memiliki kesalahan atau schuld, oleh karenanya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana," sambungnya.

Disebutkan juga dalam pledoi tim penasihat hukum terdakwa itu bahwa Bharada E tidak memiliki niat jahat untuk merampas nyawa Brigadir J.

"Sehingga, terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu sama sekali tidak memiliki niat jahat atau mens rea untuk menghilangkan nyawa teman sekamarnya sendiri, korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," jelas penasihat hukum Bharada E.

Dinyatakan pula bahwa Bharada E tidak bisa dipidana karena tidak memenuhi unsur kesalahan, baik kelalaian maupun kesengajaan.

"Sehingga berlaku asas 'tiada pidana tanpa kesalahan' yang dikenal dengan istilah 'geen straaf zonder schuld' atau 'nulla poena sine culpa' yang dimaksud adalah dalam arti luas yang mencakup kesengajaan dan kelalaian." sebut penasihat hukum terdakwa.

Diberitakan sebelumnya, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).

Peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J itu kemudian dinyatakan sebagai kasus pembunuhan berencana yang menjerat 5 orang pelaku antara lain:

- Ferdy Sambo;

- Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo;

- Bharada E ajudan Ferdy Sambo;

- Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) ajudan Ferdy Sambo; dan

- Kuat Maruf, asisten rumah tangga (ART) kelurga Ferdy Sambo-Putri Candrawathi.

Kelimanya dituntut dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)

Telah tayang di Tribungorontalo.com

Berita Terkini