TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Manado kembali mengamankan penjual obat keras tanpa izin.
Kali ini seorang penjual obat keras berinisial BL alias Deden (40), warga Kecamatan Paal Dua, Manado, Sulawesi Utara.
Ia diamankan polisi pada Kamis (5/1/2023) di Kelurahan Bailang, Kecamatan Tuminting.
Deden diamankan setelah polisi mendapatkan informasi dari warga tentang penjualan obat keras jenis trihexyphenidyl di kelurahan Bailang, Manado.
Usai mendapatkan informasi ini, Satresnarkoba Polresta Manado lalu bergerak ke lokasi dan mengamankan Deden.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menemukan 100 butir obat keras jenis trihexyphenidyl.
Baca juga: Berita Populer Sulawesi Utara Malam Ini: Caleg PDIP Sulut, Pejabat Baru Pemkot Bitung, Kabinet OD-SK
Baca juga: Apa Itu Kartu Kredit? Istilah Perbankan Sebagai Alat Transaksi yang Bisa Bikin Wanita Bahagia
Ratusan obat keras ini rencananya akan dijual kepada anak-anak muda yang ada di Kecamatan Tuminting.
Namun sebelum berhasil dijual, pelaku sudah diamankan oleh Polresta Manado.
Kasat Narkoba Polresta Manado, Kompol May Diana Sitepu, mengatakan jika obat keras jenis trihexyphenidyl memang sering dikonsumsi oleh anak-anak muda di Manado untuk mabuk.
Tapi menurut polwan satu melati ini, dampak dari keseringan mengonsumsi obat keras jenis trihexyphenidyl sangat tidak baik untuk kesehatan.
"Untuk itu, peredaran obat ini harus diberantas karena bisa merusak masa depan generasi muda kita," ucapnya saat dihubungi Tribunmanado.co.id, Jumat (6/1/2023).
Usai diamankan, Deden bersama barang bukti dibawa ke Mako Polresta Manado.
Baca juga: Hasil Akhir Indonesia vs Vietnam Piala AFF 2022, Peluang Yakob Sayuri Cs Tak Berbuah Gol
Baca juga: Peringatan Bagi Pengguna Knalpot Bising, Kapolda Sulawesi Utara Minta Kasat Lantas Bertindak
"Pelaku sudah kita tahan dan akan dihukum sesuai aturan yang berlaku," tandasnya.(*)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.