TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Tim Reserse Narkoba Polresta Manado mengungkap peredaran narkotika jenis psikotropika.
Polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial RK (41), warga Kota Manado, Sulawesi Utara.
Kasat Narkoba Polresta Manado, Kompol May Diana Sitepu, mengatakan jika pelaku diamankan di Kecamatan Singkil, Manado.
“Pria berinisial RK ini diamankan pada Rabu 4 Desember 2022 di Kecamatan Singkil,” ujar Sitepu saat dikonfirmasi di Polresta Manado, Kamis (5/1/2023).
Menurut dia, penangkapan terhadap terduga pelaku berkat laporan dari warga yang mengetahui adanya narkotika jenis psikotropika.
“Berdasarkan laporan warga, Tim Satuan Resnarkoba Polresta Manado langsung melakukan penyelidikan dan menangkap terduga pelaku,” ujar dia.
Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita barang bukti sebanyak 40 butir psikotropika alprazolam dan uang tunai sejumlah Rp 29 ribu.
“Terduga pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Mako Polresta Manado guna penyelidikan lebih lanjut,” kata Kompol May Diana.
Tahun 2022, 1 Personil Polresta Manado Terlibat Kasus Narkoba, Ini Tanggapan Kombes Julianto Sirait
Satu orang personil Polresta Manado terlibat kasus narkoba di tahun 2022.
Baca juga: Kartu AS Shin Tae-yong Lawan Vietnam, Satu-satunya Pemain Timnas Indonesia Pernah Lakukan Ini
Baca juga: Tanggapan Pedagang di Pasar Bersehati Manado Terkait Pembayaran Retribusi Dipindahkan ke Bank
Hal ini dikatakan oleh Kapolresta Manado Kombes Julianto Sirait kepada wartawan, Rabu 4 Januari 2022.
Menurutnya, selama tahun 2022 ada sejumlah personil yang ditindak terkait pelanggaran-pelanggaran.