Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Tim Motor Itang yang bernaung di Satuan Sabhara Polresta Manado berhasil mengamankan HK alias Peks, (17).
Peks adalah warga Desa Koka, Kecamatan Mandolang, Minahasa, Sulawesi Utara.
Ia ditangkap pada Kamis 15 Desember 2022 dini hari.
Motor Itang Shabara Polresta Manado juga menemukan senjata tajam jenis badik yang dibawa Peks di depan SD PGRI Jalan Kartini kecamatan Wenang, Kota Manado.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Sabhara Polresta Manado Kompol Bartholomeus Dambe ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Menurutnya, penangkapan ini berawal saat timnya melakukan patroli rutin.
Saat itu, tim melintasi jalan Kartini, Wenang, dan melihat satu pengendara motor berboncengan tiga orang.
Namun saat diminta berhenti, ketiga orang ini malah mencoba menghindar.
Setelah dilakukan pengejaran, tim Motor Itang Patroli Rayon langsung melakukan penggeledahan.
Hasilnya salah satu pemuda sedang memegang senjata tajam jenis pisau badik terbuat dari besi putih.
“Kemudian pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mako Polresta Manado bersama barang bukti sajam,” jelas Dambe.
Dambe pun menghimbau agar pemuda di Manado berhenti membawa senjata tajam.
Karena pihaknya akan rutin melakukan patroli di wilayah Polresta Manado.
"Lebih baik berhenti daripada nanti kami tangkap," tandasnya.
Hukum membawa senjata tajam
Hukum membawa senjata tajam diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 yang berbunyi:
(1) Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen), dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
(2) Dalam pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk dalam pasal ini, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid).
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa membawa senjata tajam tanpa hak dan tidak sesuai dengan peruntukannya adalah perbuatan melanggar hukum dan akan ditindak oleh kepolisian.
Lantas bagaimana ancaman hukuman bagi yang membawa sajam?
Berdasarlakn pasal di atas, pelaku dapat dihukum pidana penjara paling lama 10 tahun. (Nie)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
• Kebun Raya Purwodadi Raih East Java Tourism Award 2022