Kasus Narkoba di Bolmut

BREAKING NEWS Polres Bolmut Sulawesi Utara Tangkap Pengedar Ratusan Butir Obat Keras Trihexyphenidyl

Penulis: Alpri Agogoh
Editor: Chintya Rantung
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polres Bolmut Polda Sulawesi Utara berhasil mengamankan dua orang tersangka pengedar obat keras

TRIBUNMANADO.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba, (Satresnarkoba) Polres Bolmut Polda Sulawesi Utara berhasil mengamankan dua orang tersangka pengedar obat keras Trihexyphenidyl.

Pelaku berinisial KJ (18) dan RN (31) warga Desa Jambusarang, Kecamatan Bolangitang Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.

Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut kemudian diulas melalui press conference dipimpin oleh Wakapolres Bolmut Kompol Samuel Kayangan SH dan didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Adrianus J Untu SE, Serta Kasie Humas Ipda Douglas Tatontos, Rabu (14/12/2022).

“Kedua tersangka ditangkap di Desa Tote Kecamatan Bolangitang Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara pada bulan November 2022 lalu,” kata Wakapolres.

Lebih lanjut Ia mengatakan, dari tangan para tersengka Polres Bolmut melalui Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti sebanyak Tiga Ratus Lima pil jenis Trihexphenidyl dan satu buah handphone android.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka merupakan pengedar jenis obat terlarang Trihexyphenidyl, kategori obat keras terbatas," ucapnya.

Ditempat yang sama, Kasie Humas Polres Bolmut Ipda Douglas Tatontos SH, mengatakan, kedua pelaku dijerat pasal 196 dan atau pasal 197 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan Juncto pasal 55, pasal 56 KUHP.

"Dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000," tutupnya.

Baca juga: Profil Julian Alvarez, Striker Timnas Argentina, Teman Duet Lionel Messi di Piala Dunia 2022

Baca juga: Update Gempa Bali: 46 Rumah Warga Alami Kerusakan Akibat Gempa 5,2 di Karangasem

Berita Terkini